(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

 

SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menghadiri Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana kegiatan pertambangan tembaga dan emas di Blok Elang beserta fasilitas pendukungnya, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan AMDAL yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasi publik menjadi ruang untuk menyampaikan informasi awal mengenai rencana kegiatan sekaligus membangun pemahaman bersama dan menjaring pandangan, saran serta masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si. Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sangat menunggu momentum konsultasi publik tersebut karena proses penyusunan AMDAL memiliki arti penting bagi daerah dan masyarakat, khususnya mengingat sejumlah fasilitas pendukung rencana pengembangan Proyek Elang direncanakan berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurut Bupati, setidaknya terdapat tiga fungsi penting konsultasi publik dalam proses penyusunan AMDAL. Pertama, menyampaikan informasi kepada seluruh pihak mengenai aktivitas yang akan dilaksanakan. Kedua, memperoleh informasi dan pemahaman mengenai potensi dampak yang ditimbulkan, baik dampak positif maupun dampak lainnya, sehingga berbagai hal yang dinilai perlu diperbaiki, diperkuat, maupun diantisipasi dapat disampaikan sejak awal. Ketiga, menjaring saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

“Kami sangat menunggu momentum ini. Konsultasi publik ini penting untuk menyampaikan kepada kita semua informasi mengenai aktivitas apa yang akan dilaksanakan, kemudian mendapatkan informasi mengenai dampak yang mungkin timbul, terutama dampak positif, dan yang ketiga menjaring saran serta masukan dari seluruh stakeholder, termasuk masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, keberadaan PT AMMAN di Sumbawa Barat telah melalui perjalanan panjang sejak era Kontrak Karya pada 1999 hingga perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam perkembangannya, kegiatan pertambangan Batu Hijau terus berjalan, sementara terdapat rencana pengembangan kegiatan menuju Blok Elang.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena pengembangan Blok Elang tidak dapat dipandang secara terpisah dari aktivitas yang telah berlangsung di Batu Hijau. Berbagai pengalaman dalam pengelolaan kegiatan pertambangan di Batu Hijau menjadi pembelajaran penting untuk memastikan tahapan pengembangan berikutnya dapat direncanakan dan dikelola secara baik.

“Jangan lalai dengan Batu Hijau ini. Karena ke depan, bagaimana pun bentuk keterhubungannya, kita perlu mendesainnya dengan sangat tepat. Banyak pembelajaran yang kita dapat dari bagaimana mengelola dampak. Pengalaman yang ada harus menjadi acuan kita untuk tahapan-tahapan selanjutnya,” ungkapnya.

Bupati juga menekankan pentingnya melihat rencana pengembangan Blok Elang secara menyeluruh, mulai dari tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasional hingga pascaoperasional. Menurutnya, setiap tahapan perlu dipersiapkan dengan baik agar berbagai potensi dampak dapat diantisipasi dan manfaat yang dapat diterima masyarakat dapat dioptimalkan.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah aspek ketenagakerjaan. Bupati mengingatkan bahwa pengalaman pada masa konstruksi pertambangan sebelumnya menunjukkan adanya kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja dalam pengembangan proyek ke depan, daerah perlu memiliki kesiapan sejak awal agar masyarakat lokal dapat memperoleh kesempatan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan yang tersedia.

“Bisa saja kita siapkan terlebih dahulu sesuai kebutuhan. Pengalaman dulu pada masa konstruksi banyak sekali tenaga kerja yang dibutuhkan. Ini harus menjadi acuan seterusnya pada setiap tahapan,” katanya.

Bupati juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk memberikan saran dan masukan terbaik serta turut menjadi penyambung informasi kepada masyarakat. Informasi mengenai rencana aktivitas, tahapan kegiatan, potensi dampak maupun berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan proyek, menurutnya, perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.

“Mohon kepada kita semua untuk memberikan saran terbaik. Kita juga menjadi penyambung informasi kepada masyarakat, baik informasi tentang aktivitas yang akan dilakukan maupun dampak-dampak lainnya. Itulah maksudnya kita undang secara bersama-sama,” tutur Bupati.

Sementara itu, perwakilan PT AMMAN, Syamsul Kifli, menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan bagian dari proses penyusunan AMDAL yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun pemahaman yang baik antara perusahaan, pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait rencana pengembangan Proyek Elang.

Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap berbagai aspek yang berjalan merupakan bagian penting dalam proses penyusunan AMDAL. Karena itu, ruang diskusi dibuka untuk memperoleh pandangan dan masukan yang dapat menjadi bahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.

“Kami berharap diskusi ini dapat berjalan dengan baik. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Syamsul.

Dalam konsultasi publik tersebut, PT AMMAN memaparkan gambaran umum rencana pengembangan Proyek Elang, ruang lingkup kegiatan yang akan dikaji dalam studi AMDAL, tahapan pengembangan proyek serta mekanisme keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Proyek Elang berada sekitar 56 kilometer di sebelah timur Tambang Batu Hijau dan mencakup area kegiatan di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa. Selain area tambang utama, rencana pengembangan juga mencakup berbagai fasilitas pendukung yang akan terhubung dengan infrastruktur yang telah tersedia di kawasan Batu Hijau.

Rencana kegiatan utama berupa penambangan bijih tembaga dan emas tersebut akan didukung oleh berbagai infrastruktur dan fasilitas penunjang, antara lain akses transportasi, penyediaan energi dan air, fasilitas operasional dan pemeliharaan peralatan serta sarana pendukung tenaga kerja. Seluruh komponen kegiatan tersebut akan menjadi bagian dari kajian AMDAL untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul selama siklus hidup proyek.

Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, menyampaikan bahwa konsultasi publik diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus membangun kolaborasi positif dalam mendukung pengembangan proyek secara bertanggung jawab.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan partisipatif, sehingga berbagai perspektif dapat dipahami dan dipertimbangkan secara proporsional dalam pengembangan Proyek Elang,” ujarnya.

Kartika juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan konsultasi publik tersebut serta menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan proses penyusunan AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memandang konsultasi publik sebagai bagian penting dalam memastikan setiap rencana kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap wilayah dan masyarakat dapat dibahas secara terbuka sejak tahap awal. Masukan masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kajian sehingga aspek lingkungan, sosial, ekonomi, ketenagakerjaan dan keberlanjutan dapat diperhatikan secara menyeluruh.

Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil kajian AMDAL selanjutnya akan melalui proses evaluasi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum dilakukan pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan proyek.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, proses tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengembangan kegiatan pertambangan dapat berjalan dengan memperhatikan pengalaman pengelolaan Batu Hijau, kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan serta peluang manfaat bagi daerah.

Pengembangan Blok Elang juga dikaitkan dengan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) smelter tembaga dan agenda hilirisasi mineral. Namun demikian, seluruh tahapan pengembangannya tetap perlu dilaksanakan melalui proses perencanaan, kajian dan pemenuhan ketentuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh pihak dapat terus membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Dengan keterlibatan pemerintah, perusahaan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, berbagai potensi dampak dapat dipahami sejak awal, sementara peluang manfaat dari pengembangan kegiatan dapat dipersiapkan secara lebih baik bagi masyarakat dan daerah.