Taliwang, 16 September 2026 – 94,16 persen pada pengelolaan sampah rumah tangga dan 91,87 persen pada pengelolaan limbah cair rumah tangga menjadi dua angka yang kini mendapat perhatian utama dalam gerakan KSB Sadar STBM. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menargetkan dua capaian tersebut terus didorong hingga 100 persen, setelah tiga pilar lainnya (Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, serta Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga) telah mencapai 100 persen. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov. saat memberikan pembekalan dan arahan teknis kepada Tim Kerja STBM sekaligus sosialisasi KSB Sadar STBM tingkat kabupaten di Lantai 3 Graha Praja, Sekretariat Daerah KSB, Rabu (16/09).
Menurut Hanipah, capaian tersebut tidak cukup dipertahankan melalui kegiatan maupun perlombaan, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebiasaan yang terus dijalankan masyarakat. Karena itu, KSB Sadar STBM ditempatkan sebagai gerakan daerah, bukan sekadar program milik satu perangkat daerah. “KSB Sadar STBM adalah gerakan bersama. Dimulai dari komitmen, dijalankan dengan kolaborasi, dan dibuktikan melalui hasil nyata,” ujarnya. Seluruh jajaran ASN diminta ikut mengambil peran, dari kepala OPD hingga staf, baik dalam pengawalan di wilayah maupun dengan menjadi contoh perilaku hidup bersih di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Penguatan gerakan tersebut juga mendapat penekanan dari Kepala DPMD KSB H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., dalam laporan kegiatan. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan STBM di Sumbawa Barat telah berlangsung sejak 2016 dan telah menjadi bagian dari perjalanan daerah dalam membangun sanitasi berbasis masyarakat. Tahun ini, pelaksanaan Lomba STBM tingkat kabupaten kembali digunakan sebagai instrumen untuk memacu semangat antarwilayah sekaligus memperkuat pembelajaran, dengan tujuan yang lebih jauh daripada sekadar menghasilkan pemenang, yakni membentuk karakter hidup bersih dan sehat yang terinternalisasi dalam keseharian masyarakat.
Untuk mengejar target tersebut, pola kerja di lapangan diarahkan dimulai dari pendataan kondisi sanitasi rumah ke rumah, pemetaan masalah, penetapan prioritas, penyusunan rencana aksi melalui musyawarah desa, pendampingan perbaikan sarana sekaligus perubahan perilaku, kemudian pemantauan hingga masalah dinyatakan tertangani. Pembagian tugas juga disusun berjenjang: kepala OPD menjadi pengarah dan supervisor kinerja di tingkat kabupaten, pejabat eselon III mengawal pelaksanaan di wilayah, sedangkan ASN lainnya membantu tim kerja di desa binaan dan menjadi penggerak kebersihan di lingkungan masing-masing.
Hanipah meminta seluruh proses pendampingan dilakukan dengan pendekatan yang humanis agar perubahan perilaku tumbuh melalui kesadaran dan gotong royong, bukan karena tekanan. Kehadiran tim kerja ASN, menurutnya, harus memperkuat peran camat, kepala desa, lurah, Agen Gotong Royong, dan unsur masyarakat yang telah bekerja di lapangan. Pada saat yang sama, desa dan kelurahan didorong menyediakan sarana pendukung, termasuk tempat sampah tiga pilah yang layak dan tahan lama, sehingga perubahan yang dibangun tidak berhenti pada momentum penilaian.
“Tidak hanya kita rapatkan saja, tapi harus ada kerja nyata yang kita lakukan. Keberhasilan STBM diukur dari perubahan nyata di masyarakat, bukan dari banyaknya acara,” tegas Hanipah. Melalui penguatan KSB Sadar STBM, pemerintah daerah kini mengarahkan perhatian pada dua pekerjaan yang masih tersisa sekaligus menjaga agar capaian tiga pilar yang telah 100 persen tidak kembali melemah. Gerakan ini juga memiliki landasan kebijakan daerah melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah dalam rangka penuntasan lima pilar STBM.
