Mataram, 26 September 2020, Bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB Dr. H. Sitti Rohmi Djalilah mengukuhkan Penjabat Sementara (PJS) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Bapak Dr. M. Agus Patria, S.H., M.H., Hadir menyaksikan pengukuhan tersebut Sekretaris Daerah KSB H. Abdul Azis, S.H., M.H. beserta istri, Wakil Ketua DPRD KSB dan sekretaris Sekretariat DPRD KSB.
Dalam acara tersebut Wakil Gubernur mengukuhkan tiga orang Penjabat Sementara yaitu PJS Bupati Bima, PJS Bupati KSB, dan PJS Bupati Sumbawa. Selain itu wagub juga menyerahkan Satu Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lombok Utara.
Dalam arahannya Wakil Gubernur menyampaikan bahwa PJS memiliki tugas yang sangat penting dalam mengawal pelaksanaan Pilkada di daerah, saat ini tugas tersebut ditambah lagi dengan tugas penanganan Covid-19.
Demi memastikan lancarnya pelaksanaan pilkada dan terwujudnya kehidupan yang aman dan produktif, gubernur menekankan beberapa tugas kepada PJS. Pertama adalah Kawal pengendalian covid-19 dalam arti tingkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19. Kedua adalah memastikan pelaksanaan Pilkada di wilayahnya barjalan aman kondusif dan baik. Ketiga, Mendorong implementasi program revitalisasi posyandu. Keempat, Mendorong industrialisasi agar UKM bisa maju. Kelima Mendorong terbentuknya bank sampah demi Ikhtiar NTB hijau dan NTB bersih.
Arahan Wakil Gubernur tersebut sejalan dengan dengan isi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.52-2905 tahun 2020 yang memuat beberapa tugas dan kewenangan Penjabat Sementara Bupati KSB yaitu:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat,
- Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat yang Definitif serta menjaga Netralitas Pegawai Negeri Sipil,
- Melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat Menandatangani Peraturan Daerah Setelah Mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,
- Melakukan Pengisian Pejabat Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,
- Melaksanakan tugas Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Selain enam point diatas disebutkan juga bahwa Penjabat Sementara Bupati Sumbawa Barat bertaggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat. Disebtukan juga bahwa masa tugas Penjaba Sementara Bupati Sumbawa Barat akan berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat selesai melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan negara, dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Nusa Tenggara barat.
Usai dikukuhkan Wakil Gubernur, PJS Bupati Sumbawa Barat menyapa Sekretaris Daerah beserta Jajaran dari KSB yang hadir. Direncanakan Mulai Hari Senin tanggal 28 September 2020, PJS Bupati Sumbawa Barat sudah berada di Taliwang untuk mulai melaksanakan tugas di Kabupaten Sumbawa Barat. (Prokopim/Rilis/146/IX/2020)