(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Sumbawa Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan Persetujuan Substansi (Persub) atas Rencana Tata Ruang yang diajukan oleh Kabupaten Sumbawa Barat dan 7 Kabupaten lainnya.

Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, S.T., menerima penyerahan dokumen Persub Rencana Tata Ruang oleh Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah tersebut melalui zoom meeting pada Kamis (03/09/2020), pagi bertempat di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah. Hadir mendampingi Wakil Bupati, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR PP).

Direktur Pembinaan Rencana Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Reny Windyawati, ST, M.Sc., menyampaikan bahwa pada kesempatan ini akan menyerahkan 8 Persub kepada 8 Kabupaten. Diantaranya yakni 2 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) milik KSB dan Kabupaten Sumba Tengah, serta 6 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan milik Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Wakil Bupati KSB, menyampaikan terima kasih atas nama Pemerintah dan seluruh rakyat Sumbawa Barat dan apresiasi serta penghargaan yang sangat besar atas perhatian yang diberikan oleh Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah.

Lebih lanjut, Wakil Bupati KSB menuturkan bahwa KSB akan menjadi kawasan industri nasional dan kawasan industri ini merupakan kawasan industri smelter yang akan dibangun di Kecamatan Maluk yang telah ditetapkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2020-2024. Oleh sebab itu, Wakil Bupati KSB berharap agar mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Tata Ruang dan Agraria. “Kami meminta perhatian serius agar menyetujui Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Industri yang sebelumnya telah kami kirimkan ke Pusat. Kami berharap agar dapat memberikan kami arahan. Hal ini menyangkut keberlangsungan pembangunan smelter di KSB, sehingga nantinya dapat menjadi perhatian penting dari Kementerian Tata Ruang dan Agraria. Karena pada dasarnya penetapan Kawasan Industri Nasional di Kecamatan Maluk ini sudah disetujui oleh Mendagri”, jelas Wakil Bupati.(Prokopim/rilis131/IX/2020)