(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, S.T dan Kepela Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK). SKK tersebut terkait Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Lingkup Pemerintah KSB. Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Graha Praja Setda KSB, Senin siang (11/11/19). Penandatangan disaksikan Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah KSB yang juga Sekda KSB, H. Abdul Azis, S.H., M.H. Wakapolres, Kasdim. Kepala OPD, Lurah, dan Kepala Desa se-KSB.

Sekda dalam sambutannya mengatakan, Kepala OPD dan bendahara OPD memiliki tanggungjawab melekat dalam tata kelola keuangan dan tata kelola barang milik daerah.  Kerugian Negara/Daerah bisa timbul dari Bendahara atau pegawai bukan bendahara,  termasuk ditimbulkan pihak ketiga. Hasil pemeriksaan BPK setiap tahun hampir ada potensi kerugian negara, dan ini harus ditekan, agar daerah tetap mendapat opini WTP dan tetap mendapat dana insentif dari Pemerintah Pusat.

Kajari mengatakan, kerugian negara/daerah bisa disebabkan karena perbuatan melawan hukum dan kelalaian.  Penandatangan SKK ini tidak lain sebagai kerjasama Kejari dan Pemda dalam upaya pengembalian keuangan negara/daerah. Penanganan kerugian negara/daerah dilaksanakan dengan dua langkah, yakn pereventif dan represif. Yang diutamakan adalah penanganan preventif dengan cara menagih pengembalian kerugian negara. Sementara langkah represif atau penegakan hukum adalah pilihan terakhir.

Wabup dalam sambutannya mengatakan, Penandatanganan ini adalah upaya Pemda yang dibantu Kejari selaku Pengacara Negara untuk menagih kerugian negara apakah kepada pribadi PNS atau Kepada OPD. Upaya tersebut merupakan langkah awal sebelum ditangani ke ranah hukum. ASN di KSB termasuk Kepala Desa harus sadar untuk mencegah melakukan korupsi atau lalai dalam pengelolaan keuangan. Karena seluruh ASN dan Kepala Desa telah menandatangan pakta integritas pembangunan zona integritas.

‘’Jangan bekerja unprosedural atau melanggar administrasi, jangan merugikan daerah, rakyat, keluarga dan diri sendiri, sudah banyak contoh sebagai pelajaran,” imbuh Wabup.(Rilis 249/Humpro/Xi/2019)