(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

VISI DAN MISI

Visi dan Misi Kabupaten Sumbawa Barat

VISI

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 adalah rencana pelaksanaan tahap ke tiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025 dengan visinya adalah “Terwujudnya Pembangunan Berkelanjutan Pada Semua Aspek Kehidupan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat”.

visi daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 adalah yang dirumuskan secara visioner dan normatif oleh Kepala Daerah terpilih adalah:

“TERWUJUDNYA PEMENUHAN HAK-HAK DASAR MASYARAKAT YANG BERKEADILAN MENUJU KABUPATEN SUMBAWA BARAT SEJAHTERA BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG”

Makna yang terkandung dalam visi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Gotong-Royong. Gotong-royong adalah modal sosial yang senantiasa tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Sumbawa Barat. Gotong-royong dalam bekerja adalah kultur dan budaya yang mengakar dalam kehidupan masyarakat untuk menghadapi tantangan zaman dan menyelesaikan permasalahan. Musyawarah untuk menghadapi tantangan zaman dan menyelesaikan permasalahan. Musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan, dan gotong-royong dalam bekerja adalah instrumen yang sangat kuat untuk memobilisasi seluruh sumberdaya yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat. Semangat kolektifitas menggerakkan partisipasi untuk mewujudkan cita-cita Ber-Sumbawa Barat. Tanpa semangat musyawarah mufakat dan gotong-royong, maka segala ide, nilai dan pelaksanaan pembangunan tidaklah sukses.
  2. Pemenuhan Hak-hak Dasar. Pemenuhan hak-hak dasar adalah instrumen utama untuk mewujudkan masyarakat Sumbawa Barat yang sejahtera dengan dilandasi gotong-royong. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat adalah urusan pemerintahan yang diatur oleh perangkat Undang-Undang. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan langsung degan Pelayanan Dasar meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, perhubungan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan, dan ketahanan pangan. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: perencanaan pembangunan, lingkungan hidup,  pertanahan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian; pemberdayaan masyarakat dan desa; statistik; kearsipan; komunikasi dan informatika; perpustakaan. Sementara itu, Urusan Pemerintahan Pilihan sebagai berikut: pertanian (meliputi: tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan); kehutanan; energi dan sumber daya mineral; pariwisata; kelautan dan perikanan; perdagangan; industri; ketransmigrasian.
  3. Berkeadilan. Berkeadilan adalah terdistribusinya hak-hak dasar yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat luas dengan kualitas yang sesuai dengan indikator-indikator kemanusiaan yang adil dan beradab. Berkeadilan juga mengandung makna keberpihakan untuk melindungi dan membina masyarakat yang secara ekonomi dan sosial masuk dalam kategori masyarakat rentan dan masyarakat miskin. Pemerintah Daerah akan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, nilai demokrasi serta berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Pemerintah Daerah akan menghadirkan pemerintahan yang benar-benar bekerja untuk masyarakat sebagai bentuk perhatian dan upaya yang luar biasa terhadap kelompok masyarakat rentan dan miskin yang membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
  4. Masyarakat Sejahtera. Masyarakat sejahtera adalah Cita-cita dilaksanakannya pembangunan dan pemerintahan. Kesejahteraan (welfare) pada umumnya didefinisikan sebagai kesejahteraan ekonomi yang memiliki indikator pada: (i) peningkatan pertumbuhan ekonomi, (ii) pengendalian inflasi, dan (iii) penciptaan lapangan kerja. Namun, kesejahteraan ekonomi tidak dapat berdiri sendiri. Terdapat aspek sosial dan lingkungan yang juga saling mempengaruhi. Aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berinteraksi berpusat pada usaha meningkatkan kualitas hidup (quality of life). Oleh karena itu, dalam lima tahun ke depan, pemenuhan hak-hak dasar yang berkeadilan dilandasi semangat gotong-royong, harus diikuti dengan upaya-upaya yang luar biasa untuk mewujudkan kesejahteraan (welfare) dan meningkatkan kualitas hidup (quality of life) agar masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat benar-benar merasakan dan meraih manfaat dan dampak pembangunan.

MISI RPJMD 2016-2021

  1. Mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan responsif berlandaskan nilai-nilai agama, kearifan lokal, musyawarah mufakat dan gotong royong.
  2. Mewujudkan kualitas hidup manusia dan masyarakat yang tinggi dan maju.
  3. Mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pelayanan publik yang berkualitas dan bermanfaat.
  4. Mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok masyarakat miskin dan masyarakat rentan masalah sosial ekonomi.
  5. Mewujudkan peningkatan daya saing menuju kemandirian ekonomi daerah yang berbasis ekologi dan lingkungan.
  6. Mewujudkan industrialisasi sektor unggulan komparatif dan unggulan kompetitif wilayah, inflasi yang terkendali, dan penciptaan kesempatan kerja bagi angkatan kerja yang menganggur.

SELENGKAPNYA VISI, MISI, RPJMD KSB 2016-2021