(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST.,M.Si membuka kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Desa. Kegiatan yang dilaksananakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPemdes) Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis 24/11/2022 bertempat di Aula Kedai Sawah pada Pukul 10.00 Wita. Dalam laporannya, mewakili Kepala Dinas DPMPemdes KSB, Riski Syaputra, S.STP.M.Inov menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam upaya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel serta melihat perspektif hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam kesempatan tersebut Riski juga menerangkan bahwa, Kajari secara intensif memberikan bimbingan melalui program jaksa masuk desa, sering bertemu dan berdiskusi tentang bagaimana pengelolaan keuangan desa. “Banyak sekali regulasi dalam pengelolaam desa ini, makanya kita harus update. Maraknya kepala desa yang tersangkut masalah hukum, maka mereka perlu mendapatkan penrangan hukum. Mereka memang sudah paham, tetapi kita terangkan kembali. Pengelolaan betul betul berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kita segarkan kembali pemahaman yang dimiliki. Oleh karenanya kegiatan ini untuk menciptakan aparatur desa sebagai pengelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Ungkap Riski

Dalam kegiatan tersebut, terdapat sebanyak 114 peserta yang terdiri dari 57 Kepala urusan keuangan desa yang sebelumnya disebut Bendahara.

Dalam sambutan pembukanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat , Amar Nurmansyah, ST.,M.Si menyampaikan bahwa, bintek tersebut merupakan kebutuhan aparatur desa.”

Kita butuh, kita peduli memperbaiki diri. Jangan pernah merasa apa yang kita lakukan sudah benar. Walaupun sudah benar tetapi kurang sempurna. Seperti contohnya, Case Management System (CMS) sebuah aplikasi yang diluncrurkan sebagai bentuk transparansi. Kita tidak lagi sibuk diri sendiri, biarlah sistem yang mengatur kita. Kita rubah pola primitif ke praktis dan transparan. Tidak akan ada masalah kalau kita sudah transparan.”

Dalam kesempatan tersebut Sekda juga menegaskan agar para Kaur Keuangan desa, ingatkan Kadesnya kalau dalam mengelola Dana Desa tidak sesuai. ” Silahkan Para Kaur keuangan Desa agar mengingatkan para Kadesnya jika salah”. Diakui memang bahwa Pemda memiliki keterbatasan bersentuhan langsung dengan pemdes. Demikian jaga pihak Kejaksaan selalu intens. Jangan ada kesan jaksa menakut nakuti, tetapi mereka melakukan upaya antisipasi jika terjadi kesalahan yang mungkin terjadi. Benar penyalurannya, tapi pencatatannya salah. Ini yang banyak terjadi dan jelas pelanggaran hukum, Ungkap Sekda