(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sangat berkomitmen untuk menjamin hak konstitusi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini ditunjukkan Pjs. Bupati Sumbawa Barat dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Senin, 12 Oktober 2020.

Rapat yang diselenggarakan dengan cara daring ini diikuti langsung oleh Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Ketua KPU KSB. Juga hadir secara daring perwakilan dari PT. AMNT, Ketua KPU Provinsi NTB dan Badan Pengawas Pemilu KSB.

Dalam arahannya Pjs. Bupati Sumbawa Barat menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan rapat lanjutan dari hasil pembahasan terdahulu antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, KPU KSB, Bawaslu KSB, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah KSB, yang membahas bahwa ada kesulitan yang dihadapi KPU KSB terhadap kondisi karyawan di PT. AMNT dalam hal fasilitasi hak pilih karyawan dalam pilkada. Hal ini tentu harus segera dicarikan solusi agar hak suara tetap bisa tersalurkan namun tetap aman dari Covid-19.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak awal tahun 2020 PT. AMNT memberlakukan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan penyesuaian jadwal kerja karyawan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus Corona di lingkungan kerja PT. AMNT. Dalam Penjelasan yang disampaikan perwakilan PT. AMNT, Bapak Priyo P. Pramono, penerapan Protokol Covid-19 mengharuskan setiap karyawan yang keluar dari areal tambang melakukan isolasi selama dua minggu sebelum kembali bekerja dalam lingkungan tambang. hal inilah yang menjadi kendala bagi karyawan yang ingin mencoblos pada tanggal 9 desember mendatang. Dengan jumlah Karyawan yang akan mencoblos mendekati angka 2000 orang, tentunya akan menjadi kendala diinternal perusahaan jika mereka semua diizinkan keluar dari lokasi kerja tambang PT. AMNT, karena selesai mencoblos secara otomatis karyawan harus diisolasi selama dua minggu sebelum bisa kembali bekerja. Hal ini berpotensi mengganggu jalannya operasional tambang. Oleh karena itu, Priyo mengusulkan agar dibentuk TPS tambahan di dalam Lokasi kerja PT. AMNT untuk mengakomodir hak suara karyawan dalam pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTB divisi perencanaan, data dan informasi Ir. H. Syamsuddin menyampaikan bahwa opsi membuat TPS khusus tersebut mungkin saja dilakukan dengan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan, seperti Bawaslu, KPU KSB, Pemerintah KSB, DPRD, Partai Pendukung, dan pasangan Calon. Namun tanggapan berbeda dikemukakan oleh Ketua Bawaslu KSB Karyadi, yang menyebutkan bahwa TPS Khusus didalam areal tambang tidak dimungkinkan secara aturan karena belum diatur dalam Peraturan KPU.

Menengahi perbedaan pandangan tersebut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat menyarankan kepada PT. AMNT untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan jika menggunakan opsi pembentukan TPS Tambahan di wilayah tambang PT. AMNT sambil secara paralel KPU KSB dan Bawaslu KSB berkonsultasi lebih lanjut ke Pemerintah Pusat terkait regulasinya. Diakhir diskusi disepakati akan dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan membawa solusi-solusi demi tersalurkannya hak pilih karyawan PT. AMNT sesuai dengan regulasi yang ada. (Prokopim/rilis155/X/2020