Sumbawa, 13 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Kementerian Hukum RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI meluncurkan Program Bantuan Hukum Desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa, 13 Desember 2025, dan dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot selaku tuan rumah, serta bupati dan wali kota se-Provinsi NTB.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa Posbankum dirancang untuk membantu penyelesaian konflik di masyarakat melalui pendekatan hukum yang mudah diakses. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan. Hingga saat ini, sebanyak 1.166 Posbankum telah terbentuk di seluruh Provinsi NTB, didukung pelatihan paralegal dalam tiga gelombang dengan total 337 peserta yang bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum.
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa kehadiran Posbankum menjadi wujud nyata upaya mendekatkan negara ke masyarakat desa dan kelurahan. Menurutnya, layanan tersebut memungkinkan warga memperoleh pelayanan hukum, nasihat hukum, hingga pendapat hukum tanpa harus menempuh jarak jauh atau langsung berproses ke pengadilan. Skema ini dinilai memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto menyatakan bahwa penyuluhan hukum, kehadiran paralegal, dan peran juru damai di desa akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan. Pos Bantuan Hukum, kata dia, akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Desa sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasionalnya. Ia juga mengajak seluruh unsur desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD, PKK, kader desa, hingga pendamping desa, untuk mengawal dan memastikan Posbankum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan bahwa Posbankum merupakan komitmen bersama dalam membangun sistem keadilan yang inklusif. Program ini tidak hanya lahir dari kebijakan pemerintah, tetapi juga dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Ke depan, Kementerian Hukum melalui BPHN akan mengembangkan sistem pelaporan yang memungkinkan pemantauan berbagai kasus yang ditangani Posbankum di setiap desa dan kelurahan.

Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penyerahan penghargaan kepada kabupaten dan kota atas capaian pembentukan Posbankum. Kabupaten Sumbawa Barat menerima penghargaan setelah menyelesaikan pembentukan 65 Posbankum di desa dan kelurahan, sebagai bagian dari total 1.166 Posbankum di Provinsi NTB. Capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat layanan hukum berbasis desa.