Sumbawa Barat, – Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM membuka secara resmi kegiatab Musyawarah Daerah III Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat bertempat di Kedai Sawah, Kamis (22/12/22) pagi.
Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah KSB Amar Nurmansyah, ST., M.Si., Ketua MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Sekjen MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Plt. Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Barat.
Mengangkat tema “Membangun Sinergitas Ulama dan Umaroh dalam Pembinaan Umat Menuju KSB Baik”, Plt. Ketua MUI KSB Dr. TGH. Burhanuddin Q.H. M.Pd.I. berharap agar program-program MUI KSB dapat disinergikan dengan program-program pemerintah daerah. Sehingga sinergisitas tersebut dapat menjadi wujud kebersamaan MUI dan Pemda dalam menciptakan KSB baik baldattun toyyibatun warabbun ghafur seperti yang diimpikan oleh jajaran pemerintah daerah KSB.
Plt. Ketua MUI KSB juga dalam kesempatan menyampaikan laporan juga berharap agar kedepannya MUI dapat memiliki tempat ataupun gedung sekretariat untuk menunjang program-program yang akan dilaksanakan ke depan.
Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa membangun sinergisitas antara 2 habitat yang berbeda dimana dalam hal ini antara MUI dan Pemerintah adalah sesuatu yang sangat susah. “Dalam surah Al-Fatir dijelaskan bahwa tidak ada yang lebih takut kepada Allah SWT selain ulama. Sehingga apapun keputusan ulama tentu akan menjadi modal utama bahkan menjadj keharusan yang harus kita laksanakan”, kata Bupati.
Bupati juga mengungkapkan bahwa situasi di KSB saat ini masih tergolong kondusif, ulama memegang informasi yang datar, tidak membela pihak manapun. “Alhamdulillah dengan sinerginya tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga situasi di KSB ini menjadi kondusif. Diamnya ulama bisa jadi lebih bersinergi dibanding yang berkoar-koar, begitupun juga Pemerintah Daerah. Semua sudah pasti berproses, artinya berproses sesuai standar, norma-norma dan hukum yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Hal tersebut terkait dengan gugatan beberapa pihak terkait CSR PT. AMMAN dan terkait roster kerja yang diberlakukan perusahaan. “PT. AMMAN merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan sebagian kecil kewenangan di Pemerintah Provinsi, bukan kewenangan pemerintah kabupaten namun pemerintah kabupaten patuh terhadap kewenangan tersebut. Roster kerja yang dijalankan oleh PT. AMMAN telah sesuai dengan Permenaker”, jelas Bupati.