Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin.,MM didampingi oleh Sekretaris Daerah H. Amar Nurmansyah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Slamet Riadi, dan Camat Poto Tano Abdullah menghadiri kegiatan dalam Rapat Koordinasi pada hari Selasa, 9 Januari 2024, Pkl 13.30 15.30 WIB, bertempat di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan. Adapun agenda pertemuan tersebut yaitu dalam rangka Pendalaman Usulan dan Laporan Paguyuban Masyarakat Eks TIR Transmigrasi Desa Tambak Sari, Kec Poto Tano, Kab Sumbawa Barat kepada Kantor Staf Presiden. Sebelumnya Tim KSP telah melakukan verifikasi lapangan pada 30 Mei – 20 Juni 2022 terkait permohonan transmigrasi ulang dan redistribusi tanah objek reforma agrarian (TORA).
Peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP, pejabat dari Kementerian ATR, LHK, Desa tertinggal, Pemprop NTB yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan Setda, Pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Direktur Perencanan dan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Direktur pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Direktur Pengaturan dan Penetapan Atas Tanah Dan Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Menanggapi apa yang menjadi laporan Paguyuban, Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin.,MM menyampaikan bahwa persoalan tersebut kelihatan sangat sederhana tapi sangat pelik. Bupati berharap agar apa yang dilakukan oleh Paguyuban saat ini harus diperkuat legal standingnya, apakah ini benar benar mewakili Eks Tir Trans. Karena selain paguyuban ada juga Namanya komunitas yang mengklaim dirinya sebagai kelompok yang menaungi Eks Tir Trans juga.
Terkait dengan usulan transmigrasi ulang, Bupati menyampaikan bahwa setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, mereka Komunitas Eks Tir menolak hal tersebut. Mereka tidak mau untuk di masukkan dalam program transmigrasi ulang. Di sisi lain lokasi yang diharapkan menjadi tempat transmigrasi ulang di Desa Talonang juga terdapat persoalan. Ada 600 hektar lahan Transmigrasi yang saat ini di klaim sebagai tanah adat dan sudah diperjualbelikan. Oleh karenanya mereka menolak jika dilaksanakannya program transmigrasi ulang di Desa Talonang Baru.
Sementara itu, untuk opsi redestribusi tanah sudah tidak memungkinkan dilakukan, karena tanah yang diinginkan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang alas haknya milik Perusahaan Pengelola yaitu PT BHJ.
Sementara itu perwakilan dari Pemprop NTB Kepala Biro Pemerintahan Lalu Hamdi menyampaikan bahwa akan menyesuaikan diri dengan apa yang telah disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat. Disampaikannya bahwa dahulunya dilokasi Transmigrasi tersebut terdapat sebanyak 364b KK dan sekarang tinggal 97 KK. Persoalan di wilayah trans yang saat ini di Kelola oleh BHJ sebenarnya telah berlangsung dari tahun 1998 dengan berbagai dinamisasinya. Dahulu komunitas pernah menggugat, dan kalah. Dan sekarang ada lagi permohonan baru. Berkaitan dengan permohonan Transmigrasi Ulang tentunya ini harus kita perhatikan program dari Pemerintah Pusat. Jika ada program tentu kita kasi, tetapi jika tidak ada tentu tidak bisa kita kasi, Ungkap Lalu Hamdi
Sementara itu, dari pihak KSP menjelaskan terkait dengan program Transmigrasi ulang, bahwa Kementerian sulit melakukan program transmigrasi ulang tersebut, karena syarat transmigrasi ulang harus memiliki alasan yang kuat seperti terjadinya bencana alam dan kerusuhan. Oleh karenanya KSP menyarankan kepada Pemda KSB agar Eks Tir Trans ini agar diarahkan untuk mendapatkan program dalam bentuk lain nantinya.
Menanggapi terkait dengan program transmigrasi ulang, Bupati juga berharap kepada pihak Kementerian untuk melakukan penertiban di lapangan terhadap keberadaan cadangan lahan transmigrasi yang ada sekarang ini, karena sudah banyak yang dikuasai dan di jual belikan oleh pihak – pihak tertentu, Ungkap Bupati