(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Hal tersebut diungkapkan Bupati Sumbawa Barat melalui press release. Dalam press release tersebut dijelaskan bahwa setelah unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) melakukan pembahasan secara marathon dengan manajemen PT. AMNT pada tanggal 21 s.d 23 April 2020 dan memperhatikan berbagai masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta sesuai dengan arahan Gubernur Nusa Tenggara Barat yang merupakan tanggapan atas surat Bupati Sumbawa Barat tanggal 21 April 2020, PT. AMNT akhirnya menyetujui pelaksanaan kegiatan isolasi mandiri terpusat dengan beberapa catatan yaitu: 1) AMNT harus mengoptimalkan penggunaan fasilitas sarana dan prasarana di Batu Hijau untuk isolasi mandiri dan roster break bagi karyawan yang berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat. 2) Apabila masih terdapat karyawan asal Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak tertampung di dalam fasilitas PT. AMNT di Batu Hijau untuk isolasi mandiri dan roster break, maka karyawan tersebut dapat ditempatkan di fasilitas PT. AMNT yang berada di Pulau Lombok dengan menjamin kesehatan karyawan secara maksimal. 3) Kepada karyawan akan diberi kesempatan untuk menjalani Ramadhan bersama keluarga selama 1 (satu) minggu dengan pengaturan Roster lebih lanjut oleh PT. AMNT. 4) kebijakan  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 23 April 2020 sampai dengan akhir Mei 2020.

Keempat catatan tersebut menjadi acuan pihak Manajemen PT. AMNT dalam melaksanakan isolasi mandiri karyawannya. sebagaimana dilansir diberbagai media beberapa hari sebelumnya bahwa Manajemen PT. AMNT akan melaksanakan isolasi mandiri karyawannya di luar KSB, hal tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat KSB, ada yang menolak dan ada pula yang mendukung. Pemerintah Kabupaten kemudian memfasilitasi hal tersebut dengan mengajak manajemen PT. AMNT membahas permasalahan tersebut untuk dicarikan jalan tengahnya. (Prokopim/Rilis/63/IV/2020)