Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah, serta memperhatikan amanat peraturan daerah nomor 17 tahun 2006 tentang perusahaan daerah kabupaten sumbawa barat, untuk memenuhi persyaratan peserta dalam tahapan seleksi, dengan ini tim seleksi perlu melakukan Perpanjangan waktu pendaftaran Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat yang berminat mengikuti pendaftaran dan seleksi calon direktur dimaksud.
Pengumunan Lengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini:
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Direktur Perusda