Sumbawa Barat, -Sebagai bentuk dukungan langsung Pemda KSB terhadap keselamatan dan keberlangsungan hewan yang masuk kategori dilindungi, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. dalam waktu dekat segera mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan mengkonsumsi telur penyu hijau.
‘’Kami akan segera buatkan surat edaran. Bagaimana konsumsi telur penyu hijau itu tidak lagi dilakukan.” Hal tersebut disampaikan Bupati pada saat menerima kunjungan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso
di ruang kerjanya Selasa (28/06).
Kunjungan tersebut berkaitan dengan upaya penyelamatan penyu hijau di Sumbawa Barat.
Bupati mengakui bahwa konsumsi telur penyu di Sumbawa Barat masih cukup sering dilakukan masyarakat. Kebiasaan seperti ini sudah berlangsung cukup lama. Namun hal tersebut dilakukan dikarenakan ketidaktahuan
masyarakat jika telur maupun penyu hijau termasuk hewan yang dilindungi undang-undang. Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat tentang konsumsi telur penyu juga membahayakan kesehatan juga belum maksimal.
‘’Upaya perlindungan memang wajib kita lakukan. Salah satunya melalui pendekatan dan
edukasi langsung kepada masyarakat. Kami siap mendukung langkah yang dilakukan BPSPL,’’ janjinya.
Selama tiga hari ke depan, BPSPL Denpasar akan melakukan kunjungan dan meninjau langsung habitat penyu hijau di sepanjang pantai selatan wilayah Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat. BPSPL akan melakukan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang larangan
maupun ancaman mengkonsumsi penyu maupun bagian turunan lainnya. ‘’Yang dikonsumsi oleh masyarakat ini sebenarnya hanya telur. Kalau untuk penyunya sendiri itu tidak pernah. Malah yang datang berburu hewan ini rata-rata dari luar NTB. Tapi bagaimanapun juga, konsumsi telur penyu itu tetap dilarang,’’ tukasnya.
Sebagai habitat penyu hijau, berbagai upaya penyelamatan sebenarnya sudah cukup banyak dilakukan di Sumbawa Barat, baik oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Hanya saja, upaya penyelamatan melalui penangkaran
penyu ini tidak sejalan karena masih adanya masyarakat yang mengkonsumsi telur penyu. ‘’Langkah penyelamatan memang perlu dilakukan. Tentunya kita juga meminta dukungan penuh dari BPSPL Denpasar,’’ harapnya.
Ia juga meminta SKPD tehnis yang menangani masalah ini untuk terus melakukan koordinasi dengan BPSPL Denpasar. Hal ini penting agar sosialisasi sesering mungkin dilakukan di tengah masyarakat. ‘’Ini juga untuk mencegah
masyarakat agar tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Nomor 31 tahun 2004. Karena disitu jelas ada sanksi pidana dan denda,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengaku, wilayah selatan Kabupaten Sumbawa Barat, terutama di Kecamatan Sekongkang merupakan habitat penyu hijau. ‘’Selama tiga hari tim kami akan melakukan pengecekan ke lokasi. Kami juga akan melakukan sosialisasi dan pemasangan
papan larangan agar tidak mengambil telur penyu untuk dikonsumsi,’’ katanya.
Diakuinya, upaya pelestarian hewan yang dilindungi ini diperlukan langkah sosialisasi yang masif. Secara yuridis keberadaan hewan ini jelas dilindungi UU, secara ekologi pertumbuhannya lambat, dimana mereka membutuhkan waktu 35 tahun untuk mencapai kematangan untuk bertelur, sulit dibudidayakan, siklus kehidupan yang kompleks dan ancaman dalam seluruh siklus hidupnya sangat tinggi ditambah populasi yang terus menurun. ‘’Secara ekonomi, nilai ekonomi sebagai objek wisata lebih besar dibanding di eksploitasi,’’ tukasnya.
Ia mengaku, pihaknya juga akan melakukan pendekatan dengan melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.