(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com


Dalam rangka optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa Barat DR. Ir. H. W. Musyafirin, MM melakukan Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Dirjen Pajak Jakarta Selasa/22/08/2023.

Dalam keterangan Bupati Sumbawa Barat, DR. Ir.H.W.Musyafirin.,MM menyampaikan bahwa, Perjanjian kerjasama tersebut pada prinsipnya adalah untuk saling bertukar data antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sementara tujuan dilaksanakannya kerjasama tersebut yaitu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data pajak, mengoptimalkan penyampaian data IKD, pengawasan, pelaksanaan program kerjasama peningkatan pelayanan, meningkatkan pendampingan, dan meningkatkan peningkatan kapasitas aparatur/SDM di bidang Perpajakan, Ungkapnya

Dalam kesempatan menyampaikan sambutan, Pahala nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan monitoring KPK memberikan arahan bahwa dirinya sangat percaya bahwa Pemda memiliki semangat untuk mengoptimalkan pajak di daerahnya masing – masing. “Saya yakin Perjanjian Kerjasama ini akan ada hasilnya, PAD meningkat, dan daerah harus mendapatkan keuntungan. Kita KPK siap membangun komunikasi. Untuk itu agar ada kesamaan data terkait wajib pajak, perlunya pendataan Berbasis NIK, biar lebih memudahkan”, Ungkapnya
Sementara itu, Kepala Kantor Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan ada beberapa catatan, bahwa di dirjen pajak tugasnya mengelola pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, perkebunan, pertambangan, pajak hotel restauran untuk pengelolaan di daerah. Di tahun 2023 ini target pajak kita sebesar 1.718 triliun tahun. Tahun depan akan banyak penerimaan negara bukan saja dari pajak. Untuk daerah – daerah, ada mungkin daerah yang tidak sama pendapatannya dengan daerah lainnya. Apa bila kita ingin maju maka syarat teks rasio kita harus mengumpulkan pajak, baik pusat maupun daerah harus diatas 15 hingga 16 persen. Sementara kita sekarang masih di bawah 12 persen”.
“Intinya mari kita tangani bareng bareng. LHKPN juga harus di laporkan. Saya harapkan kita bisa saling bertukar data dan informasi, kita awasi bareng bareng, dan saya yakin Pemda tahu lebih banyak daripada kami tentang pajak di daerahnya masing-masing. Data dan informasi dari daerah akan kami kelola menjadi bahan untuk kami lakukan pengawasan. Kita punya auditor sekitar 8000. Dan sekarang ada sekitar 367 pemda total yang sudah melakukan kerjasama dengan kami. Info yang dimiliki oleh pemda dan pusat harus sama. Ungkapnya