(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Dalam keterangan pers mewakili Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretarsi Daerah Amar Nurmansyah menjelaskan kepada awak media beberapa hal terkait operasional pembangunan smelter nantinya. Dalam keterangan persnya di ruang Garah Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat Selasa (27/06) menerangkan bahwa jangka waktu pelaksanaan konstruksi nantinya akan berlangsung selama 2,5 tahun, tetapi dimungkinkan untuk di percepat, memungkinkan Undang Undang terakhir tentang Minerba bahwa batas terakhir pengiriman konsentrat yaitu tahun 2023, maka bisa jadi dikejar dan kemungkinan dipercepat penyelesaiannya.

Untuk kuota tenaga kerja lokal yang dibutuhkan nantinya sebanyak 1.200 orang dari 2.000 orang tenaga kerja yang nantinya akan dipekerjakan, dan jika dipersentase 60 persen. Dalam pertemuan dengan pihak perusahan, memang yang kami inginkan koata lokal yang agar dipertegas lokal KSB. Sisa koata nantinya pun dilihat kembali mengenai job diskripsi skilnya. Kami belum sampai ke kata sepakat karena kami masih berupaya untuk mendongkrak. Kita ambil contoh misalnya pak Bupati meminta semua Subkont wajib membuat kantor tidak di dalam lokasi smelter tapi diluar. Hal ini akan memberikan dampak ikutan seperti kebutuhan tenaga kebersihan, security dan laoin-lainnya.

Mengenaai perekrutan, Sekda menyampaikan bahwa akan dilakukan dengan mekanisme satu pintu. Pola perekrutannya tidak secara bersamaan dan akan dilakukan secara bertahap yang puncaknya nanti selesai pada bulan September. Demikian juga terkait Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2010 tentang pembangunan Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Termasuk juga untuk mengantisipasi terjadinya migrasi, dimana ada gula disitu ada semut. Dari sisi ini, saya mekinta Dinas Dukcapil untuk memberikan penekanan untuk diperketan. Perketat dalam arti jangan sampai ada pengalihan identitas baru dalam tanda petik, untuk kepentingan tenaga kerja, Ungkap Sekda