(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Sumbawa Barat, – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST., MSi memberikan arahan kepada 58 Pejabat Fungsional yang baru dilantik. Kegiatan tersebut berlangsung di DKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat 20/01/2023. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten 3 Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Dikbud, Kepala Dinas Dikes, Kepala Dinas Dukcapil, dan Kepala Dinas DKPSDM. Setelah berlangsungnya prosesi pengambilan sumpah jabatan, Sekda memberikan arahan kepada seluruh Pejabat fungsional yang baru di lantik.

Dalam penyampaiannya, Sekda menyebutkan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan tata kelola ASN cukup prontal. Presiden mengatakan bahwa tata kelola ASN perlu dilakukan penataan ulang dengan perpanjangan jabatan struktural. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membentuk efisiensi dan etos kerja ASN. Mulai diberlakukannya arahan pada tahun 2020 hingga baru desember 2022 bisa terealisasi. Bagi daerah yang tidak melaksanakan dikenakan sangsi. Se indonesia 31 desember dapat terealisasi sebesar 93 persen.

Ditambahkan Sekda bahwa di satu sisi dilakukan perampingan, efisiensi tupoksi tetapi ditetapkan juga penghasilan hasil penyetaraan. “Semua Pemerintah Daerah masih merasa gamang karena belum ada panduan bagaimana tata kelola Jabatan Fungsional di daerah. Banyak yang merasa kehilangan jabatan, karena telah terbiasa dengan jabatan struktural yang dipegang selama ini. Tetapi yang perlu diperhatikan olehh para pejabat fungsional yang baru dilantik bahwa, jabatan fungsional tidak hilang akan terus melekat selama dia jadi PNS. Kalau pejabat yang sekarang star dari pejabat struktural maka jika dia behenti dalam jabatannya dia akan kembali menjadi jabatan fungsional umum.

Dan yang perlu diperhatikan pula bahwa pejabat fungsional akan mendapat bekal yang sangat berariti dari sisi jabatan, karena dia bisa merencanakan sendiri kariernya. Mereka di beri ruang untuk meningkatkan kredit pointnya. Belum ada masih digodok tata kelola jabatan fungsikbal akibat dari penyetaraan jabatan. Saat ini kita masih menekankan jabatan fungsional sama tupoksinya dengan pejabat struktural. Jadi, pejabat fungsional memang dirancang untuk ahli dibidangnya. Jadi silahkan kepada para pejabat Fungsional untuk banyak membaca aturan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya.