Bali– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong percepatan perbaikan pelayanan publik di Indonesia melalui pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!). Hal itu perlu dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi standar pelayanan serta pengaduan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ir. Abdul Muis, MM usai mengikuti kegiatan Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP dan SP4N-Lapor! di Hotel Trans Resort Bali (9/4/2019). Lebih lanjut Kabag Humas menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dilaksanakan sosialisasi dan penguatan sumber daya manusia terutama yang akan menjadi pengelola aplikasi SIPP dan SP4N-Lapor!. “Hal ini perlu dilakukan mengingat pada tahun 2020-2024, SIPP dan SP4N-Lapor! akan menjadi aplikasi umum nasional yang akan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga/pemda untuk mempublikasikan standar pelayanan setiap instansi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Ibu Emida Suparti dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik sangat tinggi, hal ini mengharuskan pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, oleh karena itu masyarakat harus bisa memperoleh informasi pelayanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan, dengan kata lain Pelayanan Publik harus transparan dan berkualitas. Masyarakat harus bisa mengakses pelayanan informasi publik dengan mudah, cepat akurat dan akuntabel. Oleh karena itu Kementerian telah mengembangkan aplikasi berbasis website yaitu sistem aplikasi pelayanan publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-Lapor).
Sistem Aplikasi Pelayanan Publik (SIPP) merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Aplikasi ini memastikan tersedianya Layanan Informasi Publik Satu Pintu melalui aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel. Sistem informasi pelayanan publik berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal dari penyelenggara pada setiap tingkatan, mulai dari tingkat Kementerian sampai pada tingkat kabupaten/kota bahkan sampai ke tingkat Desa. Masyarakat yang ingin mengetahui tentang sistem pelayanan publik bisa mencari informasinya dengan mengakses https://sipp.menpan.go.id.
Berbeda dengan SIPP, SP4N-Lapor! merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang digunakan secara nasional sehingga seluruh pengelolaan pengaduan harus terintegrasi dengan aplikasi Lapor!. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik bisa mengakses www.lapor.go.id kemudian mendaftarkan diri dan membuat laporan. Laporan akan diterima langsung oleh Kementerian PANRB dan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, pelapor bisa memonitor laporannya secara real time. (Humas & Protokol/ Rilis 85/IV/2019)