(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Dinas Pariwisata Pemuda Olah raga (Disparpora) Kabupaten Sumbawa Barat tengah mempersiapkan rencana implementasi Desa Wisata Halal di Kabupaten Sumbawa Barat. Hal tersebut disampaikan pada saat pertemuan Tripartid antara Disparpora Kabupaten Sumbawa Barat, Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kemenag Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Disparpora Kabupaten Sumbawa Barat Nurdin Rahman, SE menyampaikan bahwa Langkah untuk mewujudkan Desa Wisata Halal memang membutuhkan persiapan dan kesungguhan dari kita semua.

“ Saat ini terdapat sebanyak 8 desa Budaya di Kabupaten Sumbawa Barat. Kedepannya nanti kita akan coba petakan mana saja desa yang memungkinkan untuk kita jadikan kawasan Desa Wisata Halal”
“Salah satu kriteria utama yang menjadi syarat ditetapkannya Desa Wisata halal yaitu bahwa desa tersebut masih original dan belum terkontaminasi pengaruh kuat dari luar, artinya bahwa desa tersebut masih memungkinkan untuk dapat kita terapkan konsep syariah, dan yang memungkinkan untuk dapat diterapkannya konsep wisata halal saat ini yaitu Desa Rarak Ronges”, Ungkapnya
Dirinya pun menambahkan bahwa terkait dengan penerapan Konsep Wisata Halal ini, titik tekannya bukan pada pelebelan halal atau haram. Ini lebih kepada penerapan nilai – nilai, oleh karenanya kita akan mencoba mem plot salah satu Kawasan Desa Wisata yang bisa dijadikan sebagai Desa yang bisa menerapkan konsep Wisata Halal.
Hal tersebut kemudian diperkuat oleh Anas Pattarai, S.Sn Dosen Poltekpar Lombok. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut memungkinkan bisa dilakukan mengingat bahwa Destinasi Pariwisata yang ada di KSB masih bisa diintervensi kuat oleh Pemerintah daerah karena masih tergolong baru, dan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya tentang penerapan Kawasan Desa Wisata Halal.
Sementara, Wakil Sekretaris PD MES Sumbawa Barat, Roy marhandra dalam kesempatan tersebut menerangkan bahwa upaya ini tentu tidak bisa dikerjakan oleh Dinas Parpora saja, harus multystakeholder yang berperan, karena ini menyangkut beberapa Tupoksi yang berperan disitu misalnya dari Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan Desa mana yang cocok dijadikan sebagai Desa Wisata Halal, dari Kemenag dalam hal ini bisa memberikan pendampingan Wisata halal karena mereka memiliki SDM yang akan memberikan pendampingan terhadap Desa Wisata halal tersebut, Dinas Perindagkop Bersama PD MES Sumbawa Barat bisa memberikan pendampingan terkait dengan produk halal yang berlaku di Desa Wisata tersebut. Berbagai perangkat ini harus dibuatkan system kerjanya sehingga bisa berjalan beriringan untuk mencapai tujuan Bersama, ungkapnya
Perwakilan dari Pendamping Wisata Halal Kemenag Kabupaten Sumbawa Barat, M.Imron SHI.,MH menyampaikan bahwa, InsyaAllah para pendamping nantinya akan siap bersinergi dengan Dinas Disparpora. Yang terpenting saat ini tetapkan dulu mana Desa yang nantinya akan dijadikan sebagai Kawasan Desa Wisata Halal, sehingga kita bisa fokus dalam penanganannya.
Dalam waktu dekat akan buatkan regulasinya yang berkenaan dengan pelibatan stakeholder dalam mewujudkan Desa Wisata Halal di Kabupaten Sumbawa Barat, Ungkap Nurdin Rahman