Sumbawa Barat, – Sebanyak 62 Ormas yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat mendapat pembekalan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Organisasi Kemasyarakatan bertema kan “Peran Strategis Organisasi Masyarakat Dalam Membangun Kerjasama Serta Mendorong Keberhasilan Program Strategis Pemerintah” yang dilaksanakan pada Selasa, 13 September 2021, bertempat dilantai III gedung Sekretariat Daerah (Setda) KSB. Kegiatan yang diikuti puluhan Ormas tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST menuturkan, Pendirian ormas atau LSM dalam berkumpul dan mengeluarkan pikiran, sambung Wabup menambahkan, diatur dalam pasal 28 UUD 1945, pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”. Pada saat ini UU yang dijadikan instrumen pengaturan ormas adalah UU RI Nomor 16 Tahun 2017, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang Undang.
Yang dimaksud dengan organisasi masyarakat dalam Undang Undang ini adalah “Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat. Warga negara RI secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berada Pancasila dan UUD 1945”.
“Kendati demikian saat ini, kita tidak boleh menutup mata terhadap fenomena terjadinya praktek Penyalahgunaan dan penyimpangan Ormas/LSM, baik secara internal maupun eksistensi yang tentunya ini dapat menggangu stabilitas didaerah kita,” ucap Wabup.
Oleh karenanya, penting kiranya dalam kesempatan yang baik ini saya berpesan kepada kita semua bahwa Ormas merupakan komponen terpenting dalam rangka membangun kabupaten Sumbawa Barat menjadi kabupaten Baik, hari ini dan masa yang akan datang peran Ormas sangat diharapkan dalam memberikan contoh, mengedukasi, serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Keberadaan Ormas yang tercatat di Badan Kesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2022 sebanyak 62 Ormas yang masih aktif, dari total 116 Ormas . “Saya berharap leading sektor terkait dapat berperan aktif dalam membina dan mendampingi Ormas – Ormas yang ada di KSB, agar dapat berperan aktif dalam menjalankan amanah sesuai dengan tupoksi nya masing-masing,” imbuhnya.
“Kita masih memiliki tugas berat yang kita pikul bersama dalam mengisi pembangunan di daerah kita, mari kit terus berpikiran positif, membangun prasangka baik dan terus produktif dalam berkarya membangun daerah. Saya yakin dengan semakin berkualitas nya seluruh Ormas yang ada di KSB maka akan memberikan dampak terhadap kemajuan masyarakat KSB,” pungkas Wabup.
Bahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat, Suharno SSos dalam kesempatan itu dalam sambutan singkatnya, menyampaikan ormas ini adalah mitra dari pemerintah. Terkait keberadaan Ormas dalam hal ini instansi nya tetap melakukan evaluasi, sebagaimana diketahui adapula Ormas yang telah terdaftar namun tidak menyampaikan kegiatannya kepada instansi terkait dalam bentuk laporan bahwa Ormas tersebut dikatakan aktif, tentunya hal ini perlu mendapat perhatian dari bersama khususnya para pengurus Ormas.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Politik & Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat, Alimuddin SH dalam kesempatan itu melaporkan, kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Organisasi Kemasyarakatan bertema kan “Peran Strategis Organisasi Masyarakat Dalam Membangun Kerjasama Serta Mendorong Keberhasilan Program Strategis Pemerintah” yang dilaksanakan pada Selasa, 13 September 2021, bertempat di lantai III ruang pertemuan gedung Setda KSB, menghadirkan sejumlah pemateri antara lain Kasi Intel – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, M Erris Priadi SH, Kepolisian + Polres KSB, Ipda Anwar, dan unsur dari perguruan tinggi Universitas Cordova (Undova), Eri Satriawan SH.
Sejumlah narasumber tersebut menyampaikan materi sesuai dengan kapasitas masing-masing terkait keberadaan Ormas.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut agar Ormas dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan ormas terhadap aturan dan prosedur tentang keormasan, meningkatkan peran Ormas dalam pemberdayaan masyarakat sebagai penyaluran aspirasi masyarakat kepada pemerintah baik berupa dukungan, sasaran ataupun kritikan.
Memberikan masukan positif untuk kemandirian Ormas, memberikan pembinaan dan pengawasan eksternal terhadap Ormas di KSB.
Sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dengan toga, toma dan meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan perundangan undangan terkait Ormas.
Sosialisasi Peraturan UU Tentang Ormas yang melibatkan perwakilan atau utusan Ormas, oleh pemateri dari sejumlah institusi tersebut disertai dengan sesi tanya jawab dengan peserta seputar Ormas. Dengan demikian kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemda KSB melalui Badan Kesbangpol setempat diharapkan bisa menambah pengetahuan bagi para pengurus Ormas dan Anggota dalam melaksanakan kegiatan DNA aktivitas di tengah tengah masyarakat.