(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Sumbawa Barat, – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST.,M.Si dalam kesempatan memimpin apel pagi Rabu 18/05/2022 di halaman Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat, memberikan arahan kepada para peserta apel tentang himbauan presiden mengenai kelonggaran kebijakan pemakaian masker.

Selama ini memang penggunaan masker bagi para pegawai dilingkup KTC diperketat, dikarenakan aparatur dalam memebrikan pelayanan harus memastikan dirinya aman dari gangguan Covid-19. Tetapi meskipun begitu, dapat juga kita saksikan beberapa pegawai yang jika berada diluar ruangan mulai melepaskan masker.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menghimbau mengenai kebijakan penggunaan masker. Bahwa saat ini diperbolehkan mulai tidak menggunakan masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers Selasa (17/5/2022).

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, kita tetap disarankan untuk mengenakan masker saat beraktivitas. Termasuk juga kita yang melaksanakan apel pagi sekarang ini harus tetap menggunakan masker.
Demikian juga bagi yang mau bepergian ke luar daerah, sekarang sudah tidak lagi diberlakukan melakukan tes Covid, baik itu angkutan darat, laut maupun udara. Untuk itu Sekda menegaskan bahwa dalam perjalanan Dinas tidak boleh lagi dicantumkan bukti ravid test dalam pembiayaan perjalanan Dinas, Ungkap Sekda