Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin.,MM hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah & Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Wali Kota Samarinda Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Sungai Kunjang, Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Loa Janan Ilir, Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Revisi RDTR Perkotaan Taliwang, dan Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Bupati Kaimana tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kaimana.
Bupati Sumbawa Barat, DR.Ir.H.W.Musyafirin.,MM, menyampaikan Paparan Muatan Substansi Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Taliwang Dalam Rangka Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Taliwang Menjadi Peraturan Bupati pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor, 9/12/2024 Ra Suites Simatupang Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa Barat didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Merliza, S.SosI.,MM, , Ketua Komisi 3 DPRD Sumbawa Barat, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Suhadi, SP.,M.Si, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Syahril, ST.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam kesempatan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ Kepala BPN, yang dihadiri juga oleh Wakil Walikota Samarinda, dan Bupati Kabupaten Kaimana. Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir.H.Musyafirin.,MM dalam kesempatan tersebut memberikan pemaparan terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Taliwang.
Bupati Sumbawa Barat, DR.Ir.H.W.Musyafirin.,MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendapat persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN terhadap RDTR Perkotaan Taliwang. Hal tersebut merupakan syarat untuk penetapan Rancangan Peraturan Bupati RDTR Perkotaan Taliwang Menjadi Peraturan Bupati. Rancangan RDTR Perkotaan Taliwang tersebut dalam rangka Revisi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Perkotaan Taliwang.