(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

 

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM hadir dalam acara Acara pengukuhan/penyerahan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Rabu 19/06, Pkl 09.30 Wita bertempat Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat. Turut hadir Bersama Bupati dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, Ketua TP.PKK Kabupaten Sumbawa Barat, Hj.Hanipa Musyafirin,M.M.Inov, Dandim 1628 Kabupaten Sumbawa Barat, Wakapolres Sumbawa Barat, para Kepala OPD, Camat, Lurah se kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri tanggal 5 juni tahun 2024 nomor 100.3.5.5/2625/sj prihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Di dalam Undang – undang tersebut menekankan adanya masa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, periode masa jabatan Kepala Desa yang semula 3(tiga) periode menjadi 2 (dua) periode, Tata cara pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa mendapat tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Desa;

 

Di Kabupaten Sumbawa Barat, perpanjangan masa jabatan tersebut di lakukan kepada 55 (lima puluh lima) dari 58 (lima puluh delapan) Kepala Desa, berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1028 s/d 1082 yang ditetapkan tanggal 13 juni 2024. Dari 55 Desa yang di usulkan, 53 Kepala Desa yang dikukuhkan.
Bupati dalam kesempatan tersebut mengajak kepada para Kepala Desa gang dikukuhkan untuk pandai bersyukur. Pengukuhan yang dilaksanakan pada hari itu pasti sudah melalui pertimbangan matang, jadi tidak perlu ada perdebatan, kita tinggal laksanakan. Bupati dalam kesempatan tersebut juga menekankan beberapa hal kepada para istri kepala Desa, harus benar – benar mendukung tugas suami, terutama dalam menangani praktek riba, narkoba, pinjaman Online, Judi online, yang dimana itu semua berujung pada jeratan hutang dan perceraian. Walaupun tidak langsung, para Kades dan Ibu Kades agar dapat menmyampaikan kepada warganua, sebagai bentuk edukasi. “Ini saya titip kepada ibu ibu PKK agar dapat 🆘 suaminya dalam melaksanakan tugasnya ditengah warga”
Yang kebrikutnya Bupati menegaskan kepada para Kepala Desa, jangan salah gunakan Amanah teruatama yang terkait dengan bantuan sosial. Bantuan sosial dalam rangka memberikan bantuan sosial, Mau itu uang APBD, APBdes, memang tujuan Negara untuk memberi bantuan social kepada masyarakat. Sebisa mungkin pak Kades mencadangkan APBDesnya untuk menangani persoalan sosial. Yang tidak bisa sekolah di inventarsisi, persoalan Kesehatan, dan persoalan sosial lainnya ditengah masyarakat. “ Kalau memang APBDesnya kurang itu disampaikan ke Bupati melalui camat. Bantuan sosial bukan dalam konteks menyalahgunaan, jangan kita beda afiliasi kita tidak bantu dia itu tidak boleh terjadi, apalagi digunakan untuk kepentingan politik, kecil tapi imbasnya sangat besar. Kalau ada protes sepanjang kita benar jangan khawatir. Benar bukan menurut kita benar, tetapi menurut norma etika aturan yang berlaku.
Diakhir sambutan, Bupati juga meminta kepada para Kepala Desa untuk mengingatkan dirinya akan janji tentang Minimal jalan lingkungan di semua desa di KSB sudah di Hotmik. Pada kesempatan tersebut Bupati langsung meminta Kadis PU dan Asisten 2 untuk mengecek. “Yang paling penting yaitu bersyukur. Kalau kita bandingkan dengan daerah lain terkait dengan akses jalan itu terlalu jauh. Desa di KSB jika dibandungkan dengan desa lain yang ada di Propinsi NTB terlalu jauh, itu yang patut kita syukuri”, Ungkap Bupati