
TALIWANG—Bertempat di Kantor Camat Seteluk, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M mensosialisasikan tahapan pencairan dana stimulan pembangunan dan perbaikan rumah korban gempa bumi, Selasa siang (18/09/2018).
Bupati mengatakan mekanisme pencairan dana stimulan untuk korban gempa tetap sama, tidak ada pola baru semuanya sesuai aturan yang ada. Tahapannya adalah Pemerintah Daerah mengajukan usulan pencairan dengan mengirimkan data korban yang telah diverifikasi tim verifikasi Dinas PU Provinsi NTB dan PUPRPP KSB ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI. BNPB selanjutkan mentransfer dana ke rekening BPBD KSB. Kemudian BPBD KSB mencairkan dana langsung ke rekening warga penerima dana bantuan stimulan.
Terkait kelompok masyarakat (pokmas), Alhamdulillah di KSB sudah ada Agen PDPGR yang merupakan perwakilan pokmas sehingga semua perangkat yang dipersyaratkan pemerintah pusat sudah tersedia. Nantinya Agen PDPGR dibantun Babinsa/Bhabinkamtibmas dan ASN dibawah koordinasi Inspektorat KSB bersama pemilik rumah menyusun kebutuhan belanja bahan bangunan termasuk bersama tim Kementerian PUPR sehingga rekomendasi pencairan bisa dikeluarkan oleh tim tersebut, sebab pemilik rekening/penerima dana stimulan tidak bisa mencairkan sendiri uangnya. Jika pun ada pemilik rumah yang telah membeli bahan bangunan terlebih dahulu, dana tetap bisa dicairkan setelah ada pemeriksaan dari tim tersebut. ‘’Pemilik rumah kita bantu biar cepat rumahnya dibangun. Namun yang perlu diperhatikan adalah dana yang diberikan ini harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Untuk itulah ada Agen PDPGR, ada Babinsa/Bhabinkamtibmas, Inspektorat membantu administrasi, menyusun rencana belanja dan pembangunan serta melakukan pengawasan, memastikan bahwa dana bantuan benar-benar digunakan untuk membangun rumah yang rusak karena gempa.” jelas Bupati.
Bupati pun meminta semua pihak agar tidak sembarangan berbicara di media massa maupun media sosial. Wartawan dihimbau untuk terus membantu Pemerintah Daerah. Jangan ada berita yang dipelintir guna percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga. Pemerintah Daerah terus bekerja memberikan yang terbaik untuk percepatan pembangunan rumah warga. ASN dan Agen PDPGR juga bekerja dengan baik dan tidak mengambil manfaat dari bencana ini. ‘’Saya ingatkan semua aparatur dan Agen PDPGR untuk tidak mengambil ataupun memanfaatkan dana yang diperuntukkan masyarakat korban gempa ini,” tegas Bupati.
Soal status kerusakan rumah, tahap pertama terdata sebanyak 15.361 rumah. 2.326 rusak berat, 5.955 rusak sedang dan 7.080 rusak ringan. Namun tim Dinas PUPR Provinsi NTB dibantu Dinas PUPRPP KSB melakukan verifikasi. Verifikasi hingga dilakukan dalam empat tahap. Tim verifikasi inilah yang kemudian berwenang secara final menentukan rumah korban gempa termasuk dalam golongan rusak berat, sedang atau ringan. Saat ini pun tengah dilakukan verifikasi tahap keempat dan diharapkan segera rampung untuk kemudian diajukan guna pencairan dana stimulan. Saat ini pencairan telah dilakukan untuk warga yang rumahnya rusak berat tahap pertama. Insya Allah setelah verifikasi rampung, warga yang rumahnya rusak sedang dan ringan juga akan menerima. Warga KSB merupakan warga yang paling cepat menerima dana rekonstruksi.
Khusus untuk korban yang rumahnya rusak berat, ada empat konstruksi yang bisa diikuti, pertama konstruksi RISHA berukuran 5 x 7 meter. Kedua konstruksi rumah batu konvensional berukuran 5 x 7 meter. Ketiga konstruksi rumah panggung, dalam pembangunannya tetap mendapat pendampingan dari Kementerian PUPR untuk menjamin kualitas bahan dan konstruksi rumah agar tahan gempa. Untuk konstruksi keempat adalah tetap memakai konstruksi rumah warga semula, namun hanya diperbaiki di titik rusaknya dengan assessment dari Dinas PUPRPP KSB.(Bagian Humas & Protokol)