TALIWANG-Di Forum Yasinan Pemerintah KSB, Kamis malam (26 Juli 2018) Bupati Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M menyampaikan bahwa Polda NTB dan jajaran akan menertibkan praktik penambangan liar tanpa izin (Peti) di NTB tidak terkecuali di KSB.
Dijelaskan Bupati, penertiban atau penghentian Peti ini merupakan keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi di Mapolda NTB, Senin lalu (23 Juli 2018). Selain Kepala Daerah, Rakor tersebut dihadiri juga oleh Danrem 162/Wira Bhakti dan jajaran serta Kepala Badan IntelIjen Daerah (Kabinda) NTB. Daerah yang paling disoroti dalam rakor tersebut KSB karena jumlah pelaku Peti di KSB yang cukup tinggi. “Saya minta kepada seluruh Camat, Kapolsek, Kepala Desa agar mensosialisasikan ke masyarakat bahwa penambangan liar akan dihentikan,” kata Bupati.
Penertiban Peti yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dikarenakan banyaknya resiko yang ditimbulkan dari praktek Peti. Resiko yang ditimbulkan yakni mulai dari perambahan hutan, terbentuknya lorong-lorong di perbukitan yang rentan mengakibatkan longsor bila diguyur hujan. Kemudian pencemaran sungai akibat pengolahan batuan atau gelondong. Terlebih gelondong-gelondong tersebut kebanyakan berlokasi di pinggir sungai. Penertiban tersebut juga tidak lain merupakan usaha untuk melindungi penambang agar tidak menjadi korban saat melakukan aktivitas penambangan.
Dalam Forum Yasinan tadi malam, Bupati juga melepas keberangkatan tim sepak bola KSB PSKT yang akan berlaga di Kota Bima. PSKT akan berlaga di Liga 3 Regional Pulau Sumbawa. “Juara 1 dan 2 pulau Sumbawa nantinya akan berhadapan dengan juara 1 dan 2 Regional Pulau Lombok. Kita do’akan bersama agar PSKT bisa mengulangi prestasi tahun 2017 dengan meraih juara.” imbuh Bupati.
Dalam sesi tanya jawab sejumlah pihak meminta solusi dari berbagai permasalahan di tempatnya, seperti Agen PDPGR Desa Tapir Kecamatan Seteluk menanyakan solusi terkait adanya rumah salah satu warga yang sudah tidak layak huni. Ditambah lagi pemilik rumah tersebut dalam keadaan cacat. Akan tetapi status tanah tempat rumah tersebut berdiri bukan hak milik penghuni tersebut. Agen tersebut memohon diberikan solusi. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas PUPRPP KSB, Novarizal, S.T mengatakan, salah satu kriteria yang bisa mendapat bantuan rumah layak huni adalah yang rumahnya berdiri diatas tanah pemilik atau hak atas kepemilikan.
Kepala Sekolah SDN Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang berterimakasih atas bantuan rehab ruangan kelas belajar dan pagar sekolah, dan meminta tambahan bantuan rehab lagi, terutama rehab ruang belajar, apalagi musim penghujan tidak lama lagi akan tiba yang dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas belajar mengajar. Menanggapi hal tersebut, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga KSB, Agus, S.Pd menjawab, rehab SDN Ai Kangkung akan dilaksanakan di APBD Perubahan. “Insya Allah akan dilaksanakan di APBDP tahun ini,” jelasnya.(Bagian Humas & Protokol)