(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Sumbawa Barat – Bupati KSB, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM menjadi narasumber dan berbagi pengalaman keberhasilan KSB dalam mengakses program pendanaan sanitasi pada diskusi panel Kegiatan Stichting Nederlandse Vrijwilligers (SNV) Forum dengan tema Kriteria Kesiapan Pendanaan Program Sanitasi yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Selasa (08/09/2020), pagi.

Hadir mendapingi Bupati KSB, Sekretaris Daerah KSB, H. Abdul Azis, S.H. M.H., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah KSB, Amar Nurmansyah, S.T., M. Si., dan kepala Bappeda KSB, Drh. Hairul, M.M. di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah, KTC.

WASH advisor SNV, Bambang Pujiatmoko mendefinisikan sanitasi sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Program sanitasi juga merupakan urusan kemanusiaan dan hubungan manusia dengan Tuhan. Oleh sebab itu, kegiatan ini diharapkan agar seluruh daerah di Indonesia bukan lagi memiliki sanitasi layak tapi memiliki sanitasi aman.

Ir. R. Wahanudin, M. Med. Sc (PH)., Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan bahwa tidak ada negara yang maju jika masalah dasar terkait sanitasi tidak bisa diselesaikan. “Syarat negara maju adalah SDM nya yang bagus. Syarat SDM maju adalah dengan menuntaskan hal-hal wajib dan dasar, yakni masalah sanitasi”, jelas Wahanudin.

Asri Indiyani, ST, MSc., Ditjen Sanitasi Kementerian PUPR dalam pembahasannya bahwa menurut PP No. 2 Tahun 2018, menjelaskan setiap warga negara yang berdomisili pada kabupaten/kota berhak mendapatkan pelayanan pengolahan air limbah domestik. Data BPS tahun 2019 menunjukkan sebesar 77,44% akses layak (dengan 7,5% akses aman), 8,03% belum layak dan 6,92% BABS tertutup serta 7,61% BABS terbuka. Sehingga untuk mencapai sanitasi aman, perlu dilakukan multi aspek penanganan sanitasi diantaranya komunikasi dan advokasi, aspek teknis, aspek pengaturan, aspek kelembagaan dan aspek keuangan.

Green Climate Fund, entitas pelaksana mekanisme keuangan hadir untuk membantu Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) tanpa membebani APBN. Dessi Yuliana menyampaikan bahwa sistem pembiayaan oleh GCF bisa dimanfaatkan oleh para kepala daerah karena hingga saat ini GCF belum pernah membantu pembiayaan dari sektor sanitasi dan adaptasi.

Bupati KSB, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM Sebagaia Narasumber Keempat, membagi pengalaman kesuksesan KSB yang sudah 100% Open Defecation Free (ODF). Demi memenuhi hak-hak dasar masyarakat, atas sandang, papan, pangan, termasuk sanitasi, pada tahun 2016 dibuat kelembagaan Agen PDPGR sehingga lahirlah Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR). “Capaian Kabupaten yang ODF, berhasil diraih berkat semangat dan animo masyarakat serta agen PDPGR yang pada 100 hari pertama masa kepemimpinan saya bersama wakil Bupati berhasil membangun 6.107 unit jamban”, Kata Bupati.

Hingga pasca KSB dideklarasikan sebagai satu-satunya kabupaten di NTB yang sudah ODF, sanitasi layak nampaknya belum cukup sehingga perlu ditingkatkan menjadi sanitasi aman. Mencapai hal tersebut, kemudian lahirlah Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Dimana dalam STBM ini, 5 pilar yang diperhatikan yakni stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengolahan air minum dan makanan rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga serta pengolahan limbah cair rumah tangga. “Tepat hari ini, pilar kedua dan ketiga sudah dideklarasikan menjadi 100% mengikuti jejak pilar pertama STBM”, singkat Bupati.

KSB telah berkomitmen bahwa sanitasi dianggap sebagai kebutuhan mendasar. “Kalau sanitasi ini dianggap sebagai kebutuhan yang paling mendasar, maka secara otomatis komitmen ini lahir dari kesadaran dan pemahaman tersebut. Ini yang mendasari kami dalam bertindak, dan kami tidak ragu-ragu. Soal dana hibah, ini merupakan instrumen yang sangat bagus karena adanya pembagian peran sehingga mempunyai semangat yang sama. Instrumen hibah ini sangat membantu dan kami sangat suka. Namun memang objek hibah ini tidak menarik sehingga banyak daerah yang tidak ingin mengerjakannya. Hal tersebut kami antisipasi dengan adanya PDPGR”, jelas Bupati. (Prokopim/RIlis 136/IX/2020)