Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin.,MM berkesempatan meresmikan Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jalan Pasar Baru Kelurahan Arab Kenangan Taliwang, pada hari Kamis/05/10/2023. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti peresmian oleh Bupati.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Dr Titin Herawati Utara menyampaikan bahwa peresmian Rumah Jaga Desa (Rumah Rapulung) adalah yang pertama, dan Rumah Restoratif Juatice ini adalah yang ke dua, setelah tahun sebelumnya yang pertama di Kantor Camat Taliwang. Keberadaan sarana ini diharapkan bisa menjadi tempat bertemu dan bermusyawarah hal – hal positif dan memfasilitasi kepala desa dalam menyelesaikan persolan yang ada. Para Kepala Desa bisa berkonsultasi masalah anggaran dana desa dan pencatatan aset desa, Ungkapnya.
Dirinya kemudian menambahkan bahwa ini juga merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa yang saat ini telah berjalan. 16 desa tahun lalu dan 16 desa tahun ini. Sehingga dari 64 Desa yang ada, saat ini sudah ada 32 desa yang ikut dalam Program Jaga Desa. Para perangkat Desa telah melalui tiga tahapan yaitu yang pertamacpara ke kapala desa hadir sosialisasi program ini dan apa saja yang mereka pedipakan. Tahap dua Jaksa turun melakukan revieuw penggunaan dana desa yang benar, dan membantu desa dalam hal pencatatan aset, dan selanjutnya tahap ketiga para Kades dapat menidaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kejaksaan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini. Kita berharap penanganan restoratif justice pada setiap persoalan yang ada, tidak perlu masuk ke ranah tuntutan, dan melakukan upaya pencegahan dari hukuman pidana. Terkait hal tersebut, kami telah bersinergi dengan kapolres, Kabag hukum dan Dinas PMPD KSB, Ungkapnya
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin.,MM menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman – pengalaman sebelumnya, bahwa persoalan yang sederhana, yang membuat silaturrahmi retak. Saya berharap rumah restorative justise dapat menjadi solusi terhadap persoalan hukum yang ada ditengah masyarakat. Ini sangat penting, apalagi melihat kejadian bahwa hampir setiap tahun terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan Inspektprat selalu mengambil langkah – langkah, jauh sebelum adanya laporan masyaraka. Dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya kurang lebih 47 M, dan 94 M dana alokasi desa. Ini dana yang sangat besar. Fungsi rumah jaga desa, memungkin desa datang untuk berkonsultasi. Kita siapkan agar ketika ada masalah datang bertaanya. Prinsipnya adalah tindakan prepentif atsu pencegahan. Aturan yang ada tidak hanya hitam putih, tetapi ada juga yang abu abu. Nah yang abu – abu ini yang di konsultasikan. Biasakan para Kepala Desa bertanya dulu jangan sampai bermasalah. Kalu prosedurnya salah pasti hasilnya salah. Saya sangat berkeyakinan dengan adanya rumah jaga desa dan rumah restorative justice kita akan sangat terbantu, terang Bupati