(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Taliwang, 22 September 2020. Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, ST memberikan secara simbolis Bantuan Sosial Pariri Lansia dan Pariri Disabilitas Tahap I Kepada 14 orang Perwakilan Penerima manfaat di Halaman kantor BNI Cabang Taliwang. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD KSB, Kepala Dinas Sosial, Kepala BAPPEDA, unsur kejaksaan dan Kepala Kantor Cabang BNI Taliwang.

Dalam Arahannya Wakil Bupati menyampaikan bahwa data para penerima sudah diverifikasi oleh tim, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten. Jadi bisa dipastikan bahwa yang menerima Bantuan Sosial pariri lansia maupun Pariri Disabilitas sudah sesuai kriteria. “Penerima sudah diverifikasi oleh tim sesuai kriteria yang ditentukan, misalnya untuk pariri lansia usia penerima adalah 65 tahun keatas, sedangkan untuk pariri disabilitasi tentunya harus cacat baru bisa mendapatkan bantuan”. Ujar Wabup.

Merujuk pada laporan kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat, secara keseluruhan akan dilaksanakan Penyerahan secara simbolis di Tiga lokasi untuk Empat Kecamatan yaitu mulai tanggal 22 September 2020 sampai dengan 23 September 2020 di BNI Cabang Taliwang untuk kecamatan Taliwang, Kecamatan Seteluk, Kecamatan Poto tano, dan Kecamatan Brang Rea. Sedangkan untuk jadwal distribusi atau penyaluran bansos akan dilakukan untuk semua kecamatan mulai tanggal 23 September 2020.

Jumlah Lansia dan Disabilitas Tahun 2020 adalah Penerima KPM yang telah terdata pada tahun 2019 dalam program pariri yaitu Lansia sebanyak 5185 orang dan Disabilitas sebanyak 1135 orang sehingga total penerima di tahun 2020 adalah 6.320 orang. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Pariri di kabupaten Sumbawa Barat besaran bantuan Sosial Non Tunai adalah Rp. 250.000,-/Bulan yang diberikan kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas.

Pelaksanaan Bantuan Sosial dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu tahap Pertama dibayarkan selama 6 Bulan mulai bulan januari sampai dengan Juni 2020 dan tahap kedua akan dilaksanakan di bulan Desember 2020. pada tahap Pertama ini masing-masing Lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- dengan total anggaran Rp. 9.480.000.000,- dan pada tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal Daerah.(Prokopim/Rilis145/IX/2020)