
Sumbawa Barat, – Bendungan Bintang Bano yang terletak di Desa Bangkat Monte Kecamatan Brang Rea yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi, saat ini masih dalam pengawasan, mengingat banyak masyarakat yang berdatangan ke lokasi Bendungan Bintang Bano untuk berwisata setelah selesai semua kegiatan proyek bangunan, saat ini tersisa beberapa bangunan yang ditinggalkan oleh perusahaan yang beroperasi di lokasi Bendungan Bintang Bano. Semua bangunan semi permanen penunjang proyek tersebut rencananya akan dibongkar pihak proyek dan rekanan. Tetapi oleh Pemda, meminta beberapa bangunan yang nantinya akan dimanfaatkan.
Di jumpai media, Kepala Bidang Asset pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat Khairil Anwar, SE menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2022, aset tersebut diberikan kepada pemda KSB untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan. Bangunan semi permanen yang awalnya di gunakan dalam menunjang aktivitas pelaksanaan pembangunan Bendungan Bintang Bano setelah berakhirnya kegiatan akan di laksanakan pembongkaran secara keseluruhan namun pemerintah daerah meminta beberapa bangunan untuk tidak di bongkar dengan pertimbangan bahwa ke depan akan di bentuk UPTD pengelola pariwisata bendungan bintang bano.

Hanya memang secara fakta di lapangan bangunan tersebut oleh pelaksana proyek bintang bano sudah di berikan kepada pemerintah daerah untuk di manfaatkan sebagaimana yang telah dihajatkan sebelumnya. Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tetap akan memanfaatkannya dan meminta kepada pihak pihak lain agar tidak merusak bangunan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, ST.,M.Si menerangkan bahwa memang saat ini banyak bekas bangunan yang sebelumnya pernah digunakan untuk kantor dan kem penginapan yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan yang bekerja disana. Ada yang dihibahkan untuk dibongkar, dan ada juga yang kami meminta untuk dihibahkan untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. Beberapa bangunan yang kami minta tersebut rencananya akan digunakan untuk UPTD Pariwisata. Memang pada saat kami lihat ke sana tipe bangunannya semi permanent, dan di mereka pun pihak BWS bukan termasuk asset, karena bangunan tersebut digunakan untuk para pekerja.
Memang belakangan kami dapat informasi ada yang menjarah bangunan tersebut, termasuk bangunan yang rencananya akan digunakan untuk UPTD Pariwisata. Dan untuk diketahui bahwa bangunan tersebut bukan berstatus asset Pemda, tetapi itu milik kita yang diserahkan penggunaannya kepada kita. Tidak mungkin juga kita jadikan sebagai asset, karena berdiri di atas tanah yang bukan milik Pemda KSB. Termasuk juga tidak boleh digunakan untuk pengiunapan, karena lokasi bangunan Bintang Bano harus clear. Kedepannya kalau memang dia tidak bisa dimanfaatkan ya kita hibahkan lagi kepada yang membutuhkan. Disana sengaja kita pasang papan, karena itu sebagai warning bagi masyarakat bahwa itu milik Pemerintah, Ungkap Sekda