(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Bupati Sumbawa Barat (Kiri) bersama Kajari KSB (Kanan)

 

Akibat pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh wilayah mengharuskan Pemerintah melakukan berbagai tindakan dalam upaya menangani semua dampak yang timbul. Salah satunya adalah langkah realokasi, refocussing dan pergeseran anggaran sebagai upaya dalam menangani pandemi Covid-19. Guna mencegah terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan anggaran, maka pada Selasa (12/06) siang, bertempat di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah, Bupati KSB, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM menandatangani Naskah Memorandum of Understanding (MoU) perihal Pendampingan Hukum Kegiatan Pelaksanaan Refocussing, Realokasi Anggaran serta Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Sumbawa Barat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusirwan Sahrul, SH., MH.

Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 diantaranya yakni bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bidang sosial kemasyarakatan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKD KSB dan Kepala Bappeda dan Litbang KSB. Setelah prosesi penandatanganan MoU, Bupati memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara yang dalam hal ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Selain itu pada kesempatan ini pula, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pendampingan kepada Bupati Sumbawa Barat. (Prokopim/Rilis83/VI/2020)