Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi NTB, Arif, S.H., M.M melaksanakan kunjungan kerja (Kungker) di Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam Kungker tersebut, Kajati memberikan sosialisasi hukum kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Darah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa se-KSB. Kegiatan dipusatkan di Gedung Graha Fitrah, Rabu (18/12/19). Hadir pula dalam kegiatan ini, Sekda KSB, Dandim 1628/Sumbawa Barat, Kajari KSB, para Asisten dan Staf Ahli serta Wakapolres Sumbawa Barat.
Wakil Bupati pada sambutannya mengatakan, sinergitas Pemerintah KSB dengan Kejari sangat baik, baik dengan Kejari Sumbawa sebelumnya, maupun kini dengan Kejari KSB. Untuk melengkapi diri sebagai daerah otonom, Pemda menginisiasi hadirnya Kejari. Pemda telah menghibahkan lahan dan membangun gedung kantor Kejari KSB senilai Rp. 12 miliar. Insyaallah akan rampung akhir tahun ini dan akan dioperasionalkan Januari 2020.
Untuk menekan tindak pidana korupsi, Pemda hingga Pemerintah Desa se-KSB telah membangun Zona Integritas. Tujuannya adalah menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Pemda berharap pembinaan dan arahan dari Kajati agar Pemerintah Daerah hingga Pemdes terhindar dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Kajati NTB, Arif, S.H., M.H dalam arahannya mengatakan, ada tiga komponen utama mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik, yakni Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Pemerintah yang di dalamnya ada Aparatur Sipil Negara merupakan pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mewujudkan hak-hak hidup masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang sejahtera. Dalam membangun daerah atau negara dan mensejahterakan rakyat, Pemerintah harus bersinergi dengan komponen swasta termasuk masyarakar. Sehingga seluruh komponen berperan aktif dalam pembangunan.
Dalam kesempatan ini, Kajati menekankan kepada Pemerintah Desa untuk kreatif mengelola dana desa. Yakni dengan mengoptimalkan peran BUMDes agar dana desa diolah atau diinvestasi menjadi Pendapatan Asli Desa. Pemerintah Desa tidak hanya menghabiskan dana yang begitu besar. Karena tujuan Pemerintah adalah membangun negara dari desa, agar desa menjadi tulang punggung daerah dan negara. ‘’Yang menjadi kunci baik Pemda atau Pemerintah Desa adalah transparansi dan akuntabilitas, tranparansi adalah terbuka. Akuntabilitas adalah semua pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan. Jika itu dilakukan maka insyaallah penyelenggara pemerintah akan terhindar dari korupsi. Silahkan koordinasi dengan Kajari, itu fungsi kami mendampingi Pemda. Kejari juga berikan pendampingan melalui fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara)” katanya.(Rilis 277/Humpro/XII/2019)
