(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020). Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Sensus yang dilaksanakan sekali dalam 10 tahun bertujuan untuk mendapatkan data jumlah penduduk dan karakteristiknya yang menjadi landasan terwujudnya satu data kependudukan Indonesia, serta data pendukung bagi perencanaan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional.

SP2020 mendatang terbilang istimewa, karena dilakukan dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri sebagai basis data dasar, yang dikumpulkan secara Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk Wawancara. Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan Maret 2020. Sedangkan Sensus Penduduk Waancara dilaksanakan pada bulan Juli 2020. Sensus Penduduk Wawancara dilaksanakan bagi warga/penduduk yang belum berpartisipasi atau tidak bisa melakukan sensus penduduk secara online, yakni dengan mekanisme  wawancara, yang dilakukan petugas sensus kepada warga.

Untuk itu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkifliemansyah, S.E., M.SC dalam Surat Edarannya bernomor 371 Tahun 2019 dan Disposisi Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M Nomor 2212 Tanggal 27/11/2019, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KSB untuk berperan dan berpartisipasi aktif melakukan Sensus Penduduk Online  dengan cara mengakses website: sensus.bps.go.id dan memberikan jawaban yang benar dan apa adanya. Kepada semua ASN agar menyebarluaskan informasi kegiatan SP2020 kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sensus Penduduk Online dan siap mengikuti Sensus Penduduk Wawancara.(Rilis 267/Humpro/XII/2019)