(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Taliwang, 10 Agustus 2026 – Pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat diperkuat melalui integrasi data pertanahan, aset, dan pajak daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat yang dilakukan Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan KSB Muhammad Abdul Kadir Jailani di Ruang Rapat Graha Fitrah, Taliwang, Senin (10/08).

 

 

Kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam mempercepat sertipikasi aset tanah milik Pemkab Sumbawa Barat, melakukan inventarisasi dan penelusuran aset, serta mengembangkan pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan, aset daerah, dan pajak daerah. Kerja sama tersebut juga mencakup pembangunan database berbasis spasial bidang tanah serta pemetaan Zona Nilai Tanah berbasis bidang.

 

Dalam pelaksanaannya, integrasi data tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Nota Kesepakatan juga memuat pemanfaatan data peralihan hak atas tanah, peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.

 

Kerja sama antara Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan KSB berlaku selama lima tahun hingga 2031. Selain memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan, kesepakatan tersebut diarahkan untuk mempercepat terwujudnya data pertanahan berbasis spasial yang valid dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya Sumbawa Barat menuju Kabupaten Lengkap Tahun 2026.

 

 

Penandatanganan turut disaksikan Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesra Khusnarti, S.Pd., M.M.Inov., Kepala BPKAD H. Amir Sarifuddin, S.Pd., S.T., M.M., Kepala Dinas Perhubungan Armayadi, S.T., M.M.Inov., serta Inspektur Daerah Drs. Tajuddin.