Sumbawa Barat, 25 September 2024 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sumbawa Barat, Julmansyah, S.Hut, MAP, memimpin apel perdananya pada Rabu pagi (25/09/2024) di Halaman Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat Komplek Kamutar Telu Centre. Apel ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat beserta karyawan-karyawati. Apel pagi hari ini dihadiri oleh seluruh OPD lingkup Kab. Sumbawa Barat.
Di awal arahannya, Julmansyah menyampaikan bahwa setiap dirinya menginjakkan kaki di Kabupaten Sumbawa Barat, sangat terasa suasana keakraban yang tumbuh. Itu bukan karena dirinya memiliki jalur kekeluargaan di Sumbawa Barat, tetapi suasana alam yang terjaga dengan baik dengan hutan hutan yang relatif masih terjaga. Terlihat di sekiling, masih terlihat pegunungan yang menghijau. Dirinya berharap agar ini dapat terus dipertahankan dimasa yang akan datang. Kondisi hutan yang relatif masing terjaga ini memiliki nilai strategis mengingat keberadaan dua bendungan besar sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di KSB yakni Bendungan Bintang Bano dan Bendungan Tiu Suntuk.
Dalam kesempatan tersbebut dirinya menyampaikan bahwa tugas sebagai Pejabat Sementara Bupati Sumbawa Barat yang akan dilaksanakan kurang lebih 60 hari kedepan, akan melaksanakan tugas penting yang merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pj Gubernur NTB kepada Pjs Bupati/Walikota dalam menjalankan tugasnya. Terdapat 5 poin yang menjadi arahan Mendagri dan juga arahan Pj Gubernur NTB dan disampaikan dalam apel tersebut. Saya ditugaskan menjadi Pjs Bupati Sumbawa Barat, akan melaksanakan 5 arahan dari Mendagri yaitu yang pertama Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, Kedua Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Ketiga memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), Keempat melakukan Pembahasan Ranperda dan Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, dan Kelima Melakukan pengisian Pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, Ungkapnya.
Hal penting yang juga disampaikan dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati Sumbawa Barat berharap agar para kepala OPD dan jajaran ASN KSB dapat mendukung terselenggaranya pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Barat yang demokratis dan berjalan sukses dengan tetap menjaga netralitas ASN.
Setelah pemberian arahan, dirinya mengajak seluruh perangkat daerah dan ASN di Kabupaten Sumbawa Barat untuk bekerja sama dan mensuport dirinya dalam menjalankan tugas, hingga terpilihnya Bupati Sumbawa Barat devinitif pada bulan November mendatang.
(Sumber: Prokopim Pemkab Sumbawa Barat)