(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Dalam rangka mesnikapi persoalan tenaga kerja asing yang beberapa hari ini bermunculan ditengah masyarakat, Bupati Sumbawa Barat DR.Ir.H.W.Musyafirin.,MM mengundang berbagai pihak dalam pertmuan dalam rangka membahas persoalan yang terjadi tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Sumbawa Barat Graha Fitrah Kompelk KTC, Kamis 31/08/2023 Pukul 14.00 Wita. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat H.Amar Nurmansyah,ST.,M.Si, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Titin Herawati Utara, SH., MH, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si. Sementara itu dari perwakilan OPD terkait, hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan H.Abdul Hamid,S.Pd.,M.Pd, Kepala Dinas Nakertrans Ir.H.Muslimin, Kepala Kesbangpoldagri Suharno, S.Sos, dan diskusi tersebut dipandu oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi.

Dalam kesempatan menyampaikan penghantar diskusi, Bupati Sumbawa Barat DR.Ir.H.W.Musyafirin.,MM mengutarakan bahwa dalam berbagai persoalan terkait tenaga kerja, tidak boleh ada perbedaan persepsi dan pendapat satu sama lain. Kita harus memberikan jawaban kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada dan tidak boleh menggunakan perspsi masing – masing apalagi saling lempar, itulah sebabnya penting untuk kita menyatukan persepsi. Mensikapi beberapa isu yang terjadi sekarang ini, kita coba identifikasi, dan mencari jalan keluarnya seperti apa terutama leading sektor terkait yang menangani persoalan yang ada. Terkait dokument tenaga kerja asing, ini juga harus lengkap. Kita sudah ada Tim Terpdu Satu Pintu terkait penerimaan Tenaga Kerja. Jika ada yang diterima dari luar tanpa melalui prosedur satu pintu sebaiknya itu dipulangkan karena akan menjadi masalah. Kalau ada terpantau segera pulangkan. Kita lebih baik pulangkan, karena sekali kita berbuat begitu nanti ada masalah lain yang timbul, Ungkap Bupati

Dalam kesempatan menyampaikan laporan Kepala Kesbangpoldagri, Suharno, S.Sos menyampaikan bahwa memang beberapa hari ini ada laporan terkait penghadangan Orang asing. Terkait hal tersebut perlu kiranya duduk bersama dengan perusahaan yang ada di lingkar tambang, agar kami dapat memantau dan melihat secara langsung di lapangan keberadan tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di lingkar tambang. Kami ketahui bahwa sekarang ada datanya 277 orang asing yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat Ir.H.Muslimin menyampaikan bahwa saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PT AMNT sebanyak 118 orang dan di PT.AMIN sebanyak 179 orang, sehingga total keseluruhan sebanyak 297 orang TKA laporan per akhir juni 2023. Terkait kejadian yang terjadi pada hari jumat yang lalu, memang mereka orang asing yang tidak termasuk di dalam daftar golongan orang asing yang tercatat di kami. Tentu kedepan ketertiban perlu harus kita tingkatkan. Dan kami juga sudah menyampaikan surat edaran ke semua Subkont yang ada di Lingkar Tambang untuk tidak boleh rekruitment tenaga non skil dari luar.

Dalam kesempatan menyampaikan tanggapannya terkait penggunaan Kendaraan oleh perusahaan, Kepala Dinas Perhubungan, H.Abdul Hamid, S.Pd.,M.Pd menerangkan bahwa ada aturan yang menagtur tentang kendaraan angkutan orang yang termuat dalam Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan turunannya PP 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Di dalam Pasal 13 menjelaskan tentang angkutan karyawan. Angkutan karyawan merupakan milik dari perusahaan itu dan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu 1. Kendaraan milik perusahaan, dan 2. Kendaraan umum yang disewakan kepda perusahaan. Semnetara kalau diluar trayek tidak diatur, misalnya penjemputan di dermaga, berarti itu sudah diluar trayek, dan itu harus kendaraan plat kuning. Kalau bukan plat kuning berarti itu menjadi masalah. Tetapi berkenaan dengan penghentian kendaraan dijalan itu tidak boleh. Dinas perhubungan pun tidak boleh menyetop atau memberhentikan kendaraan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si. Menyampaikan bahwa memang betul bahwa ada dari kawan LSM yang datang mempertanyakan terkait keberadan 13 warga negara asing dan hari selanjutnya 4 orang. Tepat subuh tgl 29/08 mereka diantarkan ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Pada saat itu kami diminta untuk menindak mereka, sementara kami tidak mungkin menindak kalau tidak ada pelanggaran. Warga Negara Asing tersebut memiliki paspor sah dan masih berlaku, Izin tinggal yang masih berlaku. Perlu diketahui bahwa Imigrasi hanya sebatas mengurus ijin tinggal dan pengawasan terkait izin tinggal orang asing.Dari ke 13 Warga Negara Asing tersebut, mereka menggunakan Visa B 211 b yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang 2 kali (setiap perpanjangan diberikan 60 hari) yang peruntukannya “melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja disuatu perusahaan/ tempat bekerja” Jika perusahaan tersebut melihatnya layak untuk dipekerjakan maka Warga Negara Asing tersebut mengajukan Alih Status Kitas Kerja dengan Visa C312 setelah mendapatkan IMTA dan RPTKA dari Dinas Tenaga Kerja lalu meminta persetujuan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Divisi Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi ungkapnya

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Titin Herawati Utara, SH., MH, menyampaikan bahwa memang terkait dengan tenaga asing menjadi keresahaan saya dalam bekerja. Kami memang punya tupoksi kerja yang menangani terkait dengan Orang asing. Kami harapkan kita bisa melaksanakan operasi gabungan antara Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah terkait dengan Orang asing, yang dilakukan secara berkala. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap JUGA menyampaikan bahwa terkait penindakan yang dilakukan dilapangan oleh oknum, kami tidak boleh sembarangan melakukan tindakan. Kalau memang secara aturan tidak boleh ya tidak boleh, kami tidak boleh sembarangan, yang natinya berakibat kepada konflik sosial, dan itu harus berdasarkan kesepakatan Forkopimda.

Dalam penyampaian terakhir, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST menegaskan bahwa dalam hal tenaga kerja asing ini kita harus memiliki data yang sama by name by adress, jadi ketika kita ditanya kita sudah memgang data yang akurat. Jadi kita harus bangun kepercayaan kepada masyaraat. Biar bagaimanapun kerjanya Tim Terpadu dengan menggunakan aturan yang ada, tetap saja ada masyarakat yang meragukan kinerja yang telah dilakukan. Jadi kita harus berupaya agar bagaimana haruas ada laporan secara berkala, setiap minggu atau setiap bulan, secara lengkap, Ungkap Wabup

Dalam rangkaian pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Bupati Sumbawa Barat menyimpulkan bahwa hasil dari rapat tersebut menjadi dasar semua SKPD bersurat. “Segara bersurat sesuai dengan Tupoksinya masing – masing, silahkan Disnaker menyampaikan terkait bagaimana aturan yang harus dijalankan sesuai dengan Undang – undang berlaku berkenaan dengan ketenagakerjaan, perkuat kembali Tim Terpadu Satu Pintu. Kepada Dinas Perhubungan juga bersurat terkait dengan bagaimana pemberlakuan Kendaraan angkut karyawan sesaui dengan undang – undag, agar jangan sampai ada aktifitas angkut mengangkut karyawan diluar dari ketentuan yang berlaku. Demikian juga Tim pengawasan orang agar diperkuat kembali fungsi dan tugasnya. insyAllah dari hasil pertemuan ini kita akan undang Perusahaan untuk membicarakan bagaimana persoalan tenaga kerja asing yang ada di dalam perusahaan, dan juga tekait dengan potensi apa saja yang bisa kita maksimalkan dalam aktifitas perusahaan dilingkar tambang agar memberikan dampak secara ekonomi bagi masyarakat KSB, Tutup Bupati