(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan Bimbingan teknis Pengelolaan aset desa berdasarkan asas fungsional, transparan, akuntabel, menuju kepastian nilai. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai Sawah Rabu 28/09/2022. Dalam laporannya, Kepala DPMPD Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Tajudin M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan agar bagaimana aset dapat dikelola dengan sebaik – baiknya, sehingga aset punya nilai manfaat. “ Tentu kita berpikir kalau bimbingan teknis penting, berarti ada kondisi yang dialami oleh aset desa. Pengelolaan aset masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini dan menghadirkan nara sumber dari pemerintah propinsi dapat menjadi pemicu dan pemacu dalam mengelola aset di desa masing-masing”. Ungkap Tajudin

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut diikuti oleh peserta sebanyak 57 orang dari seluruh Desa Se-Kabupaten Sumbawa Barat, dengan melibatkan nara sumber dari Pemerintah Propinsi, dan berlangsung selama dua hari dari tanggal 28 – 29/09/2022.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin.,ST menyampaikan sejumlah pesan kepada seluruh perangkat Desa yang hadir mengikuti kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Wabup menyampaikan bahwa berbicara masalah desa, untuk membentuknya itu tidak gampang, sama dengan membentuk Kabupaten/Kota dan Propinsi. Mengambil contoh Desa lamunga, Wabup menyampaikan bahwa sudah hampir 4 tahun melewati prosesnya, baru mendapatkan kode rekening wilayah desa. Terlepas apakah kita mampu atau tidak, administrasi itu penting di dalam mengawal sebuah Desa. Bahwa sesungguhnya perjuangan membentuk desa itu tidak gampang. Untuk menjadi desa devinitif itu mengeluarkan darah dan keringat. Dengan disetujuinya sebuah desa maka selanjutnya akan mendapatkan kode adminstrasi dan akan ada alokasi dana desa. Lamunga menjadi Desa, menjadi pembelajaran dan dapat memberikan pemahaman.
Wabup berpesan dalam kesempatan tersebut, bahwa sebentar lagi kita akan memasuki Pemilihan Kepala Desa. Kadang-kadang muncul keinginan untuk membentuk Desa setelah ada Kadesnya yang kalah. Itu sah-sah saja, selama ada keinginan untuk melakukan perubahan di dalam desanya. Tetapi harus dipikirkan matang-matang, karena kedepannya Desa harus bisa mandiri.
Yang harus dipikirkan ketika terjadi pemekaran yaitu bagaimana tentang aset Desa. Misalnya aset desa ada yang dibawa sejak dulu, seperti contohnya tanah pecatu. Persoalan tanah desa itu tidak menutup kemungkinan ada persoalan di desa masing-masing. Tidak mungkin kita gunakan kekerasan, tetapi harus ada penegasan. Tugas pertama aparatur desa yang mengurus aset ini harus memperjelas keberadaan Aset Desa. Aset itu bukan tanah saja, tetapi semua barang yang dibeli dari dana desa.
“Harus ditegaskan, misalnya pinjam berapa hari, kecuali kalau untuk kepala desanya. Harus ada serah terima, harus ada berita acaranya, harus ada buktinya. Kalau hari ini kita bisa tertib ngurus aset, kita tidak akan bermasalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Demikian juga didalam pembelian aset, kita harus hati – hati. Banyak kepala desa membeli tanah tidak sesuai dengan apraisal, tapi berdasarkan keinginannya untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita tidak boleh serakah, Allah sudah mengatur tentang rejeki kita. Tanamkan dalam diri kita untuk beribadah. Kita tidak akan mati sebelum selesai jatah rezeki kita. Banyak orang mengambil rezeki dengan cara yang salah. Tidak boleh iri dengan rezeki orang lain. Rezeki bukan uang saja. Hidup dimuka bumi ini pasti kita akan diberi cobaan. Akan dicoba dengan kebaikan dan keburukan. Maka oleh karena itu kita harus siap dengan segala cobaan yang diberikan kepada kita, Tegas Wabup