(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

SEKDA : ASN Dan PTT KSB Harus Kedepankan Keselamatan Dalam Memberi Pelayanan

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST., M.Si. menyaksikan secara langsung penyerahan santunan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada Almarhum Syarif Hidayatullah. Penyerahan tersebut dilaksanakan di halaman Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat Senin/27/06/2022 sesaat sebelum pelaksanaan Upacara Bendera. Almarhum merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab. Sumbawa Barat yang bertugas di kantor BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam amanah Upacara, Sekretaris Daerah menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap memperhatikan kehatia-hatian dalam bekerja. “ Hari ini kita menyaksikan penyampaian secara langsung kepada wali dari Almarhum Syarif Hidayatullah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek uang senilai Rp. 70.000.000. Oleh karenanya dalam hal ini saya menghimbau agar kita dalam melaksanakan tugas, harus mengedepankan keselamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”.

Dalam kesempatan tersebut Sekda juga berharap kepada BPJS Sumbawa agar dapat mengadakan kantor perwakilan di Kabupaten Sumbawa Barat. Ini untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan pelayanan dari BPJS, ungkap Sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Sumbawa Ade Aryan Manala Tandi menerangkan bahwa Almarhum Syarif Hidayatullah mengalami kecelakaan kendaraan dan meninggal ditempat ketika sedang melaksanakan tugas membantu mensukseskan pelaksanaan kegiatan Jambore Pramuka Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2022 yang berlokasi di Komplek KTC. Santunan diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa kepada Ahli Warisnya Abddurrahim yang merupakan orang tua kandung Almarhum.
“Tenaga kerja non ASN Pemda di KSB semuanya telah didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Atas nama Syarif Hidayatullah, beliau dalam penugasan oleh Kepala Badan untuk ikut serta dalam jambore. Dalam kegiatan jambore almarhum mengalami kecalakaan kerja. Almarhum meninggal ditempat. Karena sudah terlindungi dalam dalam BPJS jaminan kecalakaan kerja maka kita menghitung seberapa banyak yang akan diterima. Syarif Hidayatullah adalah PTT KSB yang pertama yang menerima JKK. Penentuan nilai penerimaan tersebut berdsasarkan upah yang dilaporkan almarhum dalam berkerja. Upah yang dilapor sebanyak 1 juta di kalikan 48 ditambah santunan berkala sebesar 12 juta, ditambah bantuan pemakaman 10 juta, hingga ketemu angka 70.000.000”.

“Sementara, untuk kemudahan pelayanan Di KSB, saat ini sudah ada unit layanan, BPJS Ketenagakerjaan di KSB, untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat KSB, ungkap Ade