Hari pertama memasuki kantor, jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan halal bi halal di halaman Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat, Komplek KTC Senin, (17/05/2021) Pukul 07.30 WITA.
Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM secara langsung memimpin apel. Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN atas nama pribadi, keluarga dan jajaran Pemerintah atas salah yang mungkin dilakukan, dan mengucapkan selamat menjalankan hari-hari berikutnya. Disampaikan Bupati bahwa hari pertama ini kita kembali kepada fitrah. “Apa pun kondisi, dan yang kita perbuat selama ini, yang terpenting hari ini kita semua kembali fitrah, itu yang terpenting”, ungkap Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan terimakasih kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas kepekaan sosial yang telah dibangun, dan dukungannya terhadap penuntasan pilar 4 dan pilar 5 STBM. Saya salut dengan kepekaan sosial para ASN di tengah-tengah masyarakat. Bukan saja membantu dalam bentuk tenaga, tetapi juga urunan dalam menyelesaikan kebutuhan akan penanganan pilar 4, pengelolaan sampah rumah tangga dan pilar 5, pengelolaan limbah cair rumah tangga, STBM. Saya berterima kasih karena para ASN sudah menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat. kehadiran di tengah masyarakat telah mampu menempatkan diri. Ini merupakan musibah sosial, dan ASN sudah menunjukkan bagaimana menghadapi musibah sosial tersebut, karena tagline “Masker Mu Melindungi Ku” sangat penting diterapkan di tengah masyarakat”, terang Bupati.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa ASN selalu menjadi contoh dan panutan ditengah-tengah masyarakat, oleh karena itu ASN harus mampu menempatkan diri dengan baik.” Terang Bupati.
Setelah Bupati menyampaikan arahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan halal bi halal. Semua ASN bersilaturrahmi dengan Bupati, secara bergiliran dengan cara menerapkan protokol covid-19. Para ASN dilarang untuk berjabat tangan secara bergiliran hingga peserta apel pagi kembali ke tempat kerjanya masing-masing. (prokopim/rilis57/V/2021)