(0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765 prokopimksb@gmail.com

Sumbawa Barat, – Pembangunan Smelter di Kecamatan Maluk yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2017 tentang proses pembangunan Smelter, tetap akan dibangun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada saat Apel Pagi dan Halal bi halal hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Senin (17/05/2021), pagi.

Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM menyampaikan hal tersebut agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi corong Pemerintah Daerah di tengah-tengah masyarakat terkait isu yang berkembang yang meragukan tentang komitmen pembangunan Smelter.

“Saya berharap kepada para ASN agar dapat menyampaikan pesan Pemerintah Daerah agar tidak terjadi perdebatan dan kesalahan informasi di tengah-tengah masyarakat, kalau ada yang bertanya di dalam group diskusi atau pertemuan tatap muka, sampaikan dan beri pemahaman”, tegas Bupati.

Lanjut Bupati KSB pada bulan Oktober ini sudah mulai tahap pembangunan. “Insya Allah bulan Oktober tahap pembangunan smelter sudah mulai dilakukan. Selain pembangunan smelter, pembangunan kawasan industri turunan lainnya juga segera disiapkan”, kata Bupati.

Seperti diketahui bahwa pembangunan Smelter di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat telah masuk dalam Agenda Nasional dan Pemerintah Pusat sudah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana di dalamnya Kecamatan Maluk ditetapkan sebagai Kawasan Industri. (Prokopim/rilis58/v/2021)